Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko P. Siantar Sosialisasikan Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

Pemko P. Siantar Sosialisasikan Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Senam bersama mewarnai sosialisasi dan edukasi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal dengan penyelenggara Satpol PP Pemko Pematangsiantar berlangsung di lapangan parkir pariwisata, Jl. Merdeka, Sabtu (2/12).(Waspada/Ist)

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar mensosialisasikan dan mengedukasi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal guna meningkatkan penerimaan dari sektor cukai serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Wali Kota Susanti Dewayani menyatakan sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu yang bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau saat sosialisasi dan senam bersama di lapangan parkir pariwisata, Jl. Merdeka, Sabtu (2/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko P. Siantar Sosialisasikan Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal

IKLAN

Sebab, lanjut Wali Kota, sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyebutkan pada 2023 Pemko Pematangsiantar tetap mendapatkan dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kemudian mengalokasikannya pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum dan bidang kesehatan.

Wali Kota menjelaskan DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai tembakau. “DBHCHT penggunaannya untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri dan lingkungan sosial serta kegiatan sosialiasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.”

Wali Kota mengharapkan kegiatan itu terus berkelanjutan, karena selain untuk menarik minat  masyarakat mengikuti olahraga senam, sekaligus mendapatkan informasi terkait cukai tembakau.

“Hingga masyarakat mengetahui dan memahami betul apa maksudnya dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya. Dengan demikian dapat menghindari rokok ilegal serta memilih rokok yang legal dan aman,” sebut Wali Kota.

Wali Kota mengharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua terutama masyarakat dalam mewujudkan Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas demi Pematangsiantar bangkit dan maju.                          
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Pariaman Silaen melaporkan pelaksanaan senam bersama dalam sosialisasi pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal tahun anggaran 2023 itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal serta penerapan sanksi kepada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Pariaman juga melaporkan kegiatan operasi bersama telah terlaksana sebanyak 22 kali di 53 kelurahan dengan temuan 107.400 batang rokok atau 5.376 bungkus rokok tanpa cukai melekat dengan jumlah denda Rp 213.346.000.

“Sosialisasi sebanyak lima kali kegiatan kepada masyarakat pelaku usaha, pengecer rokok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha jasa titipan,” imbuh Pariaman.

Turut memberikan sambutan Ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Aprial M Rizaldi Ginting melalui Sekretaris Yowanda dan menjelaskan tentang KORMI sebagai pengemban amanah Undang-ndang No. 3 tahun 2005 tentang sistim keolahragaan nasional.

Tampak hadir sebagai narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Junaedi Antonius Sitanggang serta mewakili Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Taufiq Hidayat, pimpinan OPD, camat, lurah dan lainnya.

Kemudian, para pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat mencapai 250 orang yang mengikuti kegiatan itu. Pengundian lucky draw dengan berbagai hadiah dan pemberian hadiah perlombaan memeriahkan kegiatan itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE