Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko P. Siantar Buat Sejumlah Terobosan Atasi Kemacetan 

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar membuat sejumlah terobosan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai salah satu ujung tombak pemulihan ekonomi, guna mengatasi kemacetan lalu lintas dan lainnya. 

Kepala Dishub Julham Situmorang, Kamis (19/10) memaparkan terobosan yang mereka lakukan sesuai arahan dan bimbingan Wali Kota Susanti Dewayani. 

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko P. Siantar Buat Sejumlah Terobosan Atasi Kemacetan 

IKLAN

Menurut Julham, terobosan yang mereka lakukan mulai penataan angkutan desa (Angdes) di sekitar kawasan Pasar Horas yakni Jl. Sutoyo dan Jl. Imam Bonjol. Hal itu mereka lakukan untuk mengurai kemacetan akibat kesemrawutan Angdes yang ada di sekitar Pasar Horas dan bertambah hadirnya perizinan berbasis online (Online Single Submission/OSS), membuat pengusaha angkutan kurang memahami prosedur perizinan dengan jelas. 

Kemudian, di sektor pelayanan parkir, lanjut Julham, Dishub melakukan terobosan pembayaran parkir non tunai (digital) dengan menggunakan QRIS. “Di beberapa titik parkir di pusat kota, masyarakat dapat membayarkan layanan parkir menggunakan QRIS seperti parkir Jl. Sutomo depan toko roti Ganda dan lainnya.”

Selain itu, imbuh Julham, retribusi parkir tepi jalan umum setorannya langsung dari juru parkir (Jukir) ke kas daerah melalui Bank Sumut dan tujuannya menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Sedang pada sektor pelayanan uji KIR, sebut Julham, Dishub juga melakukan terobosan jemput bola, dimana personel Dishub mendatangi langsung pengusaha bus atau pemilik kendaraan (wajib uji) untuk melakukan uji kir di Dishub, Jl. Sangnaualuh Damanik.

Pemko P. Siantar Buat Sejumlah Terobosan Atasi Kemacetan 

Pada kesempatan itu, Julham juga memaparkan bagaimana Dishub mendukung pengoperasian terminal Tanjung Pinggir dengan melaksanakan sejumlah kebijakan, antara lain pemasangan rambu Angdes, rambu angkutan kota (Angkot), rambu bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang wajib masuk ke terminal. “Juga pemasangan plank angkutan pada terminal Tanjung Pinggir.”

Sementara, demi memastikan kelancaran arus lalu lintas di Pematangsiantar, lanjut Julham, Dishub membentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan tim itu bertugas selama 24 jam. 

“Bila ada pengaduan masyarakat tentang adanya kemacetan yang penyebabnya akibat bencana alam seperti kebakaran, banjir dan kendaraan rusak di jalan, tim URC akan segera turun ke lapangan untuk memastikan pengguna jalan tidak terganggu dan mencari alternatif yang lebih baik,” imbuh Julham.

Disamping itu, sebut Julham, guna memastikan pekerja dan siswa/pelajar tidak terlambat akibat kemacetan lalu lintas, Dishub menempatkan personel di titik-titik yang prediksinya mengalami kepadatan volume kendaraan seperti di depan SMPN 7, depan Perguruan Budi Mulia dan semua persimpangan yang anggapannya rawan kemacetan. 

Julham menambahkan untuk kepastian hukum pada sektor perhubungan, saat ini Dishub telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa), pertama Ranperwa tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. “Ranperwa ini mengatur penggunaan rambu lalu lintas untuk memastikan keselamatan pengguna jalan seperti pita penggaduh (polisi tidur) dan lainnya”.

Sedang Ranperwa kedua tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Dwikora, imbuh Julham, tujuannya mengembalikan fungsi jalan di sekitar Pasar Dwikora dan untuk mengurai kemacetan akut yang terjadi di sekitaran Pasar Dwikora. 

Mengenai analisis dampak lalu lintas (Andalalin), menurut Julham, Dishub juga akan mengajukan penerbitan Perwa tentang Andalalin. “Tidak hanya itu, Dishub juga telah membentuk tim URC penanganan traffic light dan tugasnya memastikan traffic light (lampu lalu lintas) dan warning light (lampu peringatan) berfungsi dengan baik.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE