Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko P.Siantar Bongkar Kios Liar

Satpol PP Pemko Pematangsiantar membongkar dua unit kios liar di Jl. Bah Bolon, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara, Kamis (7/12).(Waspada-Ist).
Satpol PP Pemko Pematangsiantar membongkar dua unit kios liar di Jl. Bah Bolon, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara, Kamis (7/12).(Waspada-Ist).

          PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP membongkar kios liar di Jl. Bah Bolon, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utar, Kamis (7/12).

Kepala Satpol PP Pariaman Silaen langsung memimpin pembongkaran dua unit kios itu dengan pengawalan Polisi Militer dan kepolisian serta pembongkaran kios itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP itu No. 800.1.11.1/17543/SATPOL/XII/2023 dan Surat Keputusan Wali Kota No. 300.1.1/1634/XII/2023 tentang penetapan dan perintah pembongkaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko P.Siantar Bongkar Kios Liar

IKLAN

Menurut Pariaman, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP. Selanjutnya, personel berangkat ke lokasi dan setelah di lokasi, personel langsung melakukan pembongkaran dua unit kios yang berdiri tanpa ijin itu.

“Kita telah melakukan pembongkaran dua bangunan kios yang berdiri tanpa ijin atau liar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa ijin,” tegas Pariaman.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE