PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP membongkar kios liar di Jl. Bah Bolon, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utar, Kamis (7/12).
Kepala Satpol PP Pariaman Silaen langsung memimpin pembongkaran dua unit kios itu dengan pengawalan Polisi Militer dan kepolisian serta pembongkaran kios itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Satpol PP itu No. 800.1.11.1/17543/SATPOL/XII/2023 dan Surat Keputusan Wali Kota No. 300.1.1/1634/XII/2023 tentang penetapan dan perintah pembongkaran.
Menurut Pariaman, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP. Selanjutnya, personel berangkat ke lokasi dan setelah di lokasi, personel langsung melakukan pembongkaran dua unit kios yang berdiri tanpa ijin itu.
“Kita telah melakukan pembongkaran dua bangunan kios yang berdiri tanpa ijin atau liar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa ijin,” tegas Pariaman.(a28).