Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Tawarkan 200 Ha, Warga Singkuang 1 Menolak

Pemkab Tawarkan 200 Ha, Warga Singkuang 1 Menolak
Ratusan warga Singkuang 1 melalukan aksi massa di areal perkebunan kelapa sawit, baru-baru ini.Waspada/Ist

MADINA (Waspada): Masyarakat ditawarkan 200 ha untuk plasma masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal di dalam HGU PT Rendi Pratama Raya (RPR, tapi ditolak. Tawaran ini disampaikan perusahaan atau siapa?

“Bukan perusahaan, tapi ‘beliau’ (sambil menyebut petinggi di Pemkab, red), minta kalau 200 ha dalam HGU, gimana,” ujar Ketua Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) Sapihuddin, SPd.I kepada waspada.id dan beritasore.co.id, Minggu (7/5) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Tawarkan 200 Ha, Warga Singkuang 1 Menolak

IKLAN

Ketua KP-HSB di bawah koordinasi 381 peserta plasma ini mengungkapkan, tetap dalam tawaran semula. “Kami sampaikan langsung kepada ‘beliau’ via whatsApp,” ujar Sapihuddin akrab disapa Ustadz Buyung Umak.

Sebelumnya, 600 ha disiapkan perusahaan untuk plasma warga Singkuang 1, perusahaan menyiapkan plasma 100 ha di dalam HGU dan 500 ha di luar HGU.

Ditanya, sebenarnya, tuntutan masyarakat Singkuang 1 seperti apa? “Bukan 600 ha, tapi 20 persen dari HGU, sesuai ketentuan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Sapihuddin mengungkapkan, tuntutan masyarakat 50 persen dalam HGU, 50 persen di luar HGU
di wilayah Kec. Muara Batang Gadis.

Masyarakat Singkuang 1 menolak hasil perundingan dan negosiasi Pemkab Madina antara KP-HSB (atas nama ratusan petani plasma) dengan PT RPR di Medan, beberapa waktu lalu.

Proses negosiasi di Medan berlangsung berhari-hari melibatkan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dan sejumlah pimpinan OPD.

Negosiasi di Medan, dikabarkan, PT RPR sepakat 100 ha dalam HGU dan 500 ha lagi di luar HGU.

Sedangkan, warga Singkuang 1 selumnya berkali-kali menuntut hak masyarakat memperoleh kebun plasma. Hak plasma belum ditunaikan walau sudah 18 tahun berlangsung.

Sapihuddin mengungkapkan, ada enam tuntutan masyarakat Singkuang 1. Salah satunya, warga meminta pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari luas HGU 3.741 ha dikuasai/usahai PT RPR.

Pembebasan Lahan

Sedangkan Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT RPR sebelumnya mengungkapkan, secara pararel, perusahaan saat ini sedang tahap proses pembebasan lahan lain untuk mencukupi pembangunan kebun plasma.

Dikatakan, proses pembebasan lahan, arealnya berada di Kab. Mandailing Natal, sehingga nantinya PT RPR lengkap menyedikan areal lahan untuk kebun plasma sekira 600 ha. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE