Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

Sekdakab Sergai H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP menyerahkan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan. Waspada/ist
Sekdakab Sergai H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP menyerahkan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan. Waspada/ist

SEIRAMPAH (Waspada): Mewujudkan Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang religius dilakukan dengan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap rumah ibadah.

Bupati Sergai H Darma Wijaya diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), H.M Faisal Hasrimy, AP, M.AP, Kamis (28/12) di Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, menyerahkan SK Pembebasan BPHTB Rumah Ibadah (Vihara) untuk Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya Perbaungan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Sergai Bebaskan BPHTB Rumah Ibadah

IKLAN

“ SK ini diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah bahwa Objek Pajak BPHTB yang digunakan untuk kepentingan sosial dan kepentingan ibadah dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB,” ujar Sekda Faisal yang didampingi Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si dan jajaran.

Menurutnya, pemberian SK pembebasan BPHTB ini untuk memberikan kenyamanan bagi umat beragama sehingga dapat menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan masing-masing, pungkasnya.

Dikesempatan serupa, Satya Wira Pandita dari Wihara Satya Maitreya Perbaungan selaku Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Buddhis Cahaya Kasih Maitreya bersama pengurus pengurus yayasan lainnya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sergai yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK.

“ Terimakasih kepada Bapak Bupati Sergai Darma Wijaya beserta jajaran yang telah memberikan kemudahan dalam kepengurusan SK ketetapan BPHTB dengan pembayaran nol rupiah untuk kepentingan umat dalam melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelayanan yang didapatkan dari Pemkab Sergai melalui Bapenda sangat luar biasa. Proses mudah dan cepat selesainya sehingga kami sudah bisa menerima SK BPHTB dengan pembayaran nihil.

Selain itu, sebutnya lagi, adanya SK BPHTB ini akan memberikan kemudahan bagi kami dalam menjalankan aktivitas ibadah maupun kegiatan kegiatan keagamaan lainnya, tutupnya. (cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE