PADANGLAWAS (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padanglawas, Fajaruddin Hasibuan, menyampaikannya, SE, Selasa (30/5).
Menurutnya, yang diminta BPK terkait pengelolaan keuangan daerah telah diserahkan, tidak ada yang disembunyikan, namun penilaian BPK terhadap Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menurun dengan opini WDP.
Dikatakan, Opini WDP itu diterima Pelaksana tugas (Plt) Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu bersama Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar di Kantor BPK RI perwakilan Sumut di Medan, Senin (29/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Pemkab Palas telah berusaha maksimal dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sebutnya.
Sekalipun Pemkab Palas sudah berbuat maksimal, dalam hal pengelolaan anggaran, tetapi akibat penganggaran terjadi defisit dan menimbulkan gagal bayar sejumlah kegiatan. Termasuk proyek fisik yang telah dilaksanakan pihak ketiga. Dan dengan terjadinya defisit anggaran serta gagal bayar sejumlah kegiatan, sehingga akan menjadi beban APBD di tahun-tahun berikutnya, jelas Fajaruddin.
Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Amran Pikal Siregar, berharap agar Plt. Bupati Palas bersama jajarannya lebih maksimal bekerja meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Bagaimanapun DPRD selaku perwakilan rakyat yang juga merupakan bagian dari pemerintah daerah tentu turut mendorong Pemkab Palas dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah, maka semua yang menjadi catatan harus segera ditindak lanjuti, kata Amran. (a30/B)