Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Palas Harus Tanggulangi Defisit Yang Timbulkan Beban Hutang

Pemkab Palas Harus Tanggulangi Defisit Yang Timbulkan Beban Hutang
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas, Ir H. Syarifuddin Hasibuan, M.Si.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) harus segera mencari solusi untuk menanggulangi defisit anggaran yang telah menimbulkan beban hutang.

Demikian mantan Ketua DPRD kabupaten Padanglawas, Ir H. Syarifuddin Hasibuan, M.Si kepada Waspada, Kamis (18/5), menyusul meningkatnya defisit anggaran pemkab Palas yang menyisakan hutang hingga Rp24 miliar lebih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Palas Harus Tanggulangi Defisit Yang Timbulkan Beban Hutang

IKLAN

Diantaranya termasuk, hutang proyek fisik tahun anggaran 2022 yang lalu sekitar Rp17 miliar lebih yang sampai saat ini tidak terbayarkan akibat terjadinya defisit. Di mana terjadi selisih antara belanja program kegiatan daerah dengan pendapatan.

Dikatakan, defisit itu merupakan hal biasa dalam suatu pemerintahan daerah. Bahkan lebih 90 persen pemerintahan daerah mengalami defisit anggaran.

Tetapi defisit itu sudah disesuaikan dengan asumsi anggaran pendapatan yang ada, sehingga saat Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) defisit langsung tertanggulangi.

Karena menurut Syarifuddin, terkait masalah defisit APBD Palas, apakah Bapenda malas kerja, begitu juga dengan tim anggaran eksekutif. Atau mungkin saja si pemberi perintah tidak mengerti masalah anggaran.

“Tetapi saya sangat berkeyakinan, kalau dikerjakan dengan maksimal, insya Allah masalah defisit itu akan dapat diatasi dan ditanggulangi.

Malah bukan tidak mungkin masuk kantong, karna melihat APBD di daerah lain yang potensi daerahnya jauh di bawah Padanglawas, tetapi PAD nya jauh lebih tinggi dari Palas, namun mereka bisa mencapai target,” tegas Syarifuddin. (a30/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE