PADANG LAWAS (Waspada) : Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay mengatakan bahwa, pasca pengambilan alih kebun sawit PT Torganda seluas 47.000 Ha yang sebagian berada di wilayah Kecamatan Huristak, seharusnya Pemkab Palas harus lebih jeli untuk melirik peluang.
Kepada Waspada, Sabtu (26/4), Solah mengatakan bahwa pengambilan alih kebun sawit PT. Torganda seluas 47.000 hektar oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), menandakan negara masih benar-benar memikirkan nasib rakyat.
Menurutnya, eksekusi dan pengambil alihan kebun kepala sawit PT Torganda itu dilalukan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI no 2624.K/Pid /2006 tersebut harus bisa dimanfaatkan untuk perbaikan kesejahteraan masyarakat.
“Menyusul lahan kebun sawit yang diambil alih negara itu sekitar 24.000 hektar diantaranya berada di wilayah kecamatan Huristak, kabupaten Padang Lawas, tentu mau tak mau akan melibatkan masyarakat dan pemerintah kabupaten Padang Lawas,” sebutnya.
“Maka sudah saatnya pemerintah dan masyarakat kabupaten Padang Lawas mempersiapkan diri untuk terlibat membantu dan mendukung pemerintah pusat,” imbuhnya lagi.
Lalu Solah menambahkan, hal ini membutuhkan lembaga yang memiliki kekuatan hukum, seperti melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan umum daerah (Perumda).
“Sehingga bisa menjalin ikatan kerjasama dalam pengelolaan usaha perkebunan sawit yang telah diambil negara melalui Satgas PKH,” tukasnya.
Solah menyampaikan bahwa Apkasindo, selaku asosasi perkumpulan petani kelapa sawit siap membantu dan mendukung pemerintah kabupaten Padang Lawas untuk ikut mengambil peran dalam pengelolaan 24.000 hektar kebun kelapa sawit yang berada di wilayah kabupaten Padang Lawas tersebut. (a30)