SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) batal menjadi tuan rumah pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits ( STQH) ke 18 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023.
Demikian menurut informasi yang dihimpun Waspada, Senin (27/3), pembatalan itu sesuai surat Plt. Bupati Palas nomorn451.141/332/2023 tanggal 21 Maret perihal Mohon Pembatalan Kabupaten Padang Lawas sebagai Tuan Rumah STQH Tingkat Provinsi Sumut tahun 2023.
Musa Irwan Hasibuan, Kabag Kesra setkab Padanglawas membenarkan bahwa Pemkab Palas batal menjadi tuan rumah pelaksanaan STQH ke-18 tingkat provinsi Sumatera Utara.
Hal itu mengingat situasi pemerintahan Kabupaten Padanglawas yang kurang kondusif membuat persiapan terkendala. Akibatnya sangat tidak memungkinkan Padanglawas menjadi tuan rumah.
Sebelumnya kita sangat mengapresiasi Gubsu atas persetujuan pelaksanaan STQH ke 18 tingkat provinsi Sumatera Utara Padanglawas menjadi tuan rumah. Hal itu merupakan penghargaan atas keberhasilan putra Palas berhasil sebekumnya menjadi juara di tingkat nasional.
Namun Padanglawas batal menjadi tuan rumah STQH ke-18 Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 19 mei 2023. Dan LPTQ Provsu menghunjuk Kota Medan sebagai tuan rumah, jelas Musa.
Bagaimanapun, kata Musa pembatalan even berskala provinsi sumatra utara tentu merugikan daerah Padanglawas. Tetapi karena kondisi keuangan daerah mengalami penundaan menyusul terjadi kisruh pemerintahan pemkab Palas. Namun kita berharap ujian yang melanda daerah ini segera berakhir. (a30/B)
Keterangan Foto: Musa Irwan Hasibuan, Kabag Kesra Setdakab Padanglawas. (Waspada/Ist)