P.SIDIMPUAN (Waspada) : Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution dan Kepala BPJS Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, tanda tangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Pemkab Madina, Selasa (21/5).
Penandatanganan nota kesepahaman yang digelar di Kantor Bupati Madina tersebut disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madailing Natal, Hadi Kurniawan bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Madina. MoU tersebut merupakan implementasi dari Inpres No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek dan Inpres No.4 Tahun 2022 tentang penghempasan kemiskinan ektrem.
Melalui kerja sama tersebut, sekira 6.400 orang pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Madina akan mendapatkan berbagai manfaat, termasuk pelayanan pengoboatan akibat kecelakaan kerja sesuai kebutuhan medis dan santunan berupa uang pengganti biaya transportasi bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan bahwa pegawai non-ASN tersebut akan didaftarkan dalam program Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024. “Perlindungan kepada tenaga kerja non-ASN ini adalah tanggung jawab kita (pemerintah). Apapun hasilnya, mudah-mudahan program ini bermanfaat,” ujar Sukhairi.
Meskipun masih banyak kekurangan dan keterbatasan, ucap Bupati, pemerintah daerah akan terus memperhatikan penjaminan BPJS ketenagakerjaan bagi ASN dan non-ASN. Penandatanganan MoU tersebut merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN di Kabupaten Madina, dengan harapan program tersebut dapat memberikan perlindungan yang memadai dan berkelanjutan
Sukhairi yang telah berkomitmen untuk mengikutkan seluruh pegawai non ASN jadi peserta BPJS Ketengaakerjaan, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas upaya mereka dalam membangun sinergi, komunikasi, dan edukasi kepada masyarakat serta pemerintah daerah dalam memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Eris Aprianto didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madailing Natal, Hadi Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Mandailing Natal HM Jakfar Sukhairi Nasution yang telah memberikan atensi sehingga kerjasama tersebut dapat terwujud.
“Harapannya, perlindungan yang diberikan kepada non ASN nantinya akan memberikan semangat baru juga kepada seluruh pekerja karena mereka telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.Ketika terjadi kecelakaan kerjaa maupun kematian, BPJS Ketenagakerjaan pasti hadir, jika pekerja telah terdaftar sebagai peserta,” tuturnya
Eris juga berpesan dan berharap, atensi dan dukungan dari Pemkab Madina tidak hanya berlaku kepada pegawai non ASN saja, namun diharapkan memberikan perhatian bagi pekerja rentan dan berpenghasilan minim atau jauh di bawah UMP agar pekerja rentan dan keluarganya mendapat perlindungan sosial.
“Tujuan hadirnya BPJS Ketengakerjaan sebagai lembaga negara untuk untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya serta untuk mengentaskan kemiskinan sesuai dengan dengan Inpres No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program Jamsostek dan Inpres No.4 Tahun 2022 tentang penghempasan kemiskinan ektrim,” ujar Eris..
Bagi pekerja di Madina yang ingin mendapatkan informasi tentang BPJS Ketengakerjaan, Eris menyarankan agar menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madailing Natal. ”Soal pelayanan kepesertaan, Pemkab Madina tidak perlu khawatir. Perihal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja di Madina, kami siap sedia akan hal itu,” tutup Eris.(a39).