Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Madina Didesak Tutup PETI Kotanopan

Pemkab Madina Didesak Tutup PETI Kotanopan
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kec. Kotanopan, Kab. Mandailing Natal. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polisi (Jampi) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Pemkab Mandailing Natal untuk tegas dan komit dengan yang sudah diputuskan untuk menutup aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kec. Kotanopan, Selasa (28/11) lalu.

Hal ini diungkapkan Ketua JAMPI, Zakaria Rambe, Senin (11/12) ketika dihubungi via WhatsApp.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Madina Didesak Tutup PETI Kotanopan

IKLAN

Zakaria yang akrab disapa Jack ini menilai, keputusan untuk menutup PETI di Kotanopan sudah tepat. Hal ini dikarenakan efek dari PETI di Kotanopan lebih besar dampaknya dibandingkan hasil yang didapat dari PETI tersebut.

“Keputusan untuk menutup PETI sudah tepat. Apa ada yang mau bertanggungjawab jika ada korban jiwa akibat kerusakan lingkungan akibat PETI. Jangan dilihat untungnya saja, tapi lihat juga dampaknya,” ungkapnya

Selain itu, Zakaria juga menuturkan, berdasarkan hukum, apa yang terjadi di Kotanopan merupakan kegiatan ilegal. Negara sudah menetapkan wilayah-wilayah mana saja yang hasil alamnya bisa dieksplorasi. Sehingga jika ada kelompok atau orang yang melakukan eksplorasi di luar wilayah yang ditetapkan oleh negara dinyatakan ilegal.

“Indonesia ini negara hukum. Negara juga menentukan kawasan-kawasan mana saja yang boleh di eksplorasi. Di luar wilayah itu, sama saja ilegal dan ada aturan hukumnya,” terang Zakaria Rambe yang juga seorang praktisi hukum ini.

Dia pun mengatakan polemik di masyarakat saat ini tentang penutupan PETI tak mendasar. Hal ini dikarenakan seolah-olah masyarakat dibenturkan oleh oknum-oknum yang hanya ingin keuntungan saja. Tanpa melihat sebab akibatnya.

Bahkan dia pun menguraikan, metode penambangan secara tradisional tidak pernah ada larangan. Hanya saja tidak boleh menggunakan zat-zat kimia berbahaya dan melakukan pengrusakan lingkungan.

“Logika saja berpikirnya, berapa besar keuntungan menambang dengan alat tradisional dibandingkan dengan alat berat. Dan mana yang efeknya lebih besar kerusakan alamnya. Jadi masyarakat di bawah sana pun harus sadar, berapa banyak kerusakan yang mereka rasakan jika PETI dengan alat berat terus dibiarkan,” katanya lagi

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madina, Khoirul Lubis, ST yang dikonfirmasi mengatakan hingga saat ini Pemkab Madina tidak ada mengubah keputusan hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina beberapa waktu lalu.

“Keputusannya tetap bahwa PETI di Kotanopan tutup. Selain itu, Kotanopan juga bukan merupakan wilayah Wilayah Penambangan Rakyat (WPR.red) yang telah ditetapkan,” tutupnya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE