Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Madina Bahas Plasma Warga Natal

Pemkab Madina Bahas Plasma Warga Natal

PANYABUNGAN (Waspada): Jajaran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membahas permohonan plasma masyarakat Desa Pasar 1 sampai 6, Pangautan, Sasaran, Kec. Natal, Kab. Mandailing Natal.

Pemkab Madina Bahas Plasma Warga Natal
Pemkab Madina membahas permohonan plasma masyarakat Desa Pasar 1 sampai 6, Pangautan, Sasaran, Kec. Natal, Kab. Madina. Waspada.id/dok

Rapat kordinasi di aula Kantor Bupati, Jumat (Jumat (21/12). Rapat kordinasi terkait Surat Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia (AMPIBI ) tentang permohonan plasma dimohonkan realisasinya kepada Bupati Mandailing Natal H.M.Jakfar Shukhairi Nasution.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Madina Bahas Plasma Warga Natal

IKLAN

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madina memimpin rapat kordinasi, diundang Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Camat Natal, Kepala Desa Panggautan, Kepala Desa Pardamean Baru, Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia.

Sayangnya, Camat Natal dan Kepala Desa diundang tidak hadir tanpa keterangan. Berdasarkan berita acara, diadakan rapat lanjutan sekaligus mengundang pihak perusahaan PT.Gruti Lestari Pratama.

AMPIBI mengimbau kepada masyaraka bermohon untuk tetap sabar dan tenang agar tercipta situasi kondusif.

Salahseorang tokoh masyarakat Pantai Barat menjelaskan, duduk persoalannya Desa Natal, Desa Panggautan dan Desa Sasaran Kec. Natal minta kebun Plasma ke PT. Gruty Lestari dan minta dijembatani ke Pemkab Madina.

“PT. Gruty Lestari tidak mempunyai kebun plasma dengan masyarakat. Luas lahan PT. Gruty 6000 ha berbentuk kebun Inti 100%. Sementara, peraturan menbun, perusahaan diwajibkan mempunyai kebun. Kebun inti PT. Grity lestari 6000 ha berada di Desa Natal Psr 1-6, Panggautan dan Desa Sasaran,” ujarnya. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE