STABAT (Waspada): Pj. Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy, AP, MAP menandatangani kerja sama (MoU) pemanfaatan limbah batu bara Fly Ash and Bottom Ash (FABA).
MoU dilakukan Pemkab Langkat dengan PT. PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu bertempat di Kantor Bupati Langkat di Stabat, Senin (29/4).
Pj. Bupati Faisal berharap kerja sama ini nantinya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat manfaatnya.
Dikesempatan itu Faisal juga berharap bantuan CSR dari PT. PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu bisa terbangun ruang terbuka hijau di area Alun-alun T. Amir Hamzah Stabat. ‘’Ini adalah bentuk kerja sama yang baik semoga bisa berkelanjutan,’’ tuturnya.
Hadir mendampingi Pj. Bupati Langkat yakni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mulyono,MSi, Asisten Adm Ekbangsos H.Suhkyar Mulyamin, SSos, MSi, Asisten Adm Umum Musti SE, MSi, Kepala Bappeda Rina Wahyuni Marpaung, SSTP, MAP, Kadis Perindag Ihksan Aprija, SSTP, MSi, Kadis PUPR Khairul Azmi, SSTP, Kadis Koperasi H. Syahrizal, SSos, MSi dan Kadis Perkim Ilhamsyah Bangun, ST.
Dalam kesempatan itu, Senior Manager PLTU Pangkalan Susu Usvizal Zainuddin didampingi Manager Engineering Andi Setiawan dan Manager Administrasi Hendri Aman Purba menjelaskan bahwa limbah batu bara Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) setelah dikategorikan sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
‘’Dengan kolaborasi bersama masyarakat, PLN membuka kesempatan kepada semua kalangan yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi baik sebagai campuran dalam industri konstruksi maupun infrastruktur,’’ jelasnya.
Usvizal menyebut, bantuan tahap awal dari PT. PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu yaitu sebanyak 10.000 ribu faving blok dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat.
“PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” sebutnya.(m29)