DOLOKSANGGUL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Dinas Koperasi Perdagangan dan Tenaga Kerja (Kopenaker) jalin kerjasama dengan Kejari Humbahas terkait penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Doloksanggul, Rabu (11/9).
Penandatangan nota kesepakatan kerjasama itu dihadiri Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Martogi Purba, Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu, Kabag Hukum Syah Rizal Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara dan lainnya.
Bupati Humbahas diwakili Sekdakab, Chiristison Marbun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kejari Humbahas dalam penandatangan nota kesepakatan bersama dalam penanganan bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Humbahas terkhusus di Dinas Kopenaker.
Dia memaparkan, bahwa Dinas Kopenaker melaksanakan urusan bidang perdagangan. Kabupaten Humbahas memiliki 13 pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan. Artinya Pemkab Humbahas memiliki tanggungjawab untuk mengelola dan memberikan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam pelaksanaan pemenuhan pencapaian target PAD, lanjut Chiristison terdapat beberapa kendala antara Pemerintah dengan masyarakat khususnya pedagang sebagai objek retribusi. “Dengan adanya kerjasama ini, Pemerintah berharap kepada pihak Kejari Humbahas dapat memberikan bantuan hukum yang dapat mendorong tercapainya PAD dan terciptanya tertib administrasi, sehingga para pedagang dan penjual dapat melaksanakan aktivitas jual beli dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Kadis Kopenaker Nurliza Pasaribu menambahkan banyak pembayaran retribusi yang menunggak di pasar rakyat yang tersebar di 10 kecamatan. Bahkan masih ada pedagang yang belum membayar retribusi ditahun 2023.
“Banyak kendala yang dihadapi di lapangan, kasar kami salah, lembut kami salah juga. Jadinya serba salah. Sehingga target PAD tidak tercapai. Kami juga sudah melayangkan surat peringatan, supaya retribusi dibayar. Tapi tetap juga ada pedagang yang tidak mau bayar. Kami juga terjun langsung ke pasar untuk menyampaikan supaya retribusi dibayar, tapi tidak signifikan,” paparnya.
Dengan kerjasama ini, pihaknya berharap pemungutan retribusi akan tercapai. “Kami butuh perlindungan dan pendampingan hukum dari pihak Kejari Humbahas,” pinta Nurliza
Kajari Humbahas, Dr Noordien Kusumanegara menjelaskan pembayaran retribusi suatu kewajiban yang harus dibayarkan. “Kami hadir disini sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN adalah Jaksa yang melaksanakan tugas di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan penegakan hukum, memberikan pertimbangan hukum, melaksanakan tindakan hukum lain dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Noordien mengajak semua masyarakar membangun Humbahas dengan mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku. Sehingga suasananya aman dan baik untuk menjadikan Kabupaten Humbahas ini makin maju. (cas)