MADINA (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama dengan Polres Madina menggelar rapat terbatas tentang kewaspadaan dini dan menjaga kondusifitas Pemerintahan di wilayah hukum Kabupaten Madina, Jumat (6/10).
Kegiatan rapat kewaspadaan dini ini dihadiri oleh 62 kepala desa dari 21 kecamatan di Kabupaten Madina. Kegiatan rapat ini juga merupakan kegiatan rutin sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tentang Kewaspadaan Dini di daerah dan keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 300/0645/K/2023 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Madina.
Acara inipun turut dihadiri oleh Kaban Kesbangpol Madina, Dr Kapsan Usman Utomo Nst, Sp, MM. Kemudian dihadiri juga oleh Kapolres Madina AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH yang diwakili Kepala Satuan Intelkam (Kasat Intelkam) Polres Madina AKP Romi Manik, SH, kepala BNN Madina dan juga 62 kepala desa dari 21 kecamatan di Kabupaten Madina.
Dalam sambutannya, Kaban Kesbangpol Madina, Dr. Kapsan Usman Utomo Nst, Sp, MM mengatakan rapat kewaspadaan ini sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah segala upaya baik langsung maupun tak langsung yang menghambat jalannya pemerintahan.
“Karena itu upaya-upaya ini harus dapat kita deteksi langsung mulai dari tingkat pemerintahan terendah, yaitu desa. Maka itu, kita berusaha memberikan dan bertukar pikiran terkait ada tidaknya upaya-upaya yang mengganggu kegiatan pemerintahan tersebut,” jelas Kapsan.
Kapsan juga menambahkan rapat ini juga berupaya mendeteksi awal potensi-potensi konflik khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024 nanti, sehingga sejak dini bisa dilakukan minimalisir potensi terjadinya konflik.
“Pemilu, Pilkada dan Pilpres akan dilaksanakan tahun depan. Pesta demokrasi ini akan berpengaruh terhadap situasi dan kondisi di daerah. Pesta demokrasi ini rawan konflik yang mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, karena itu kami berharap adanya sinergitas kepala desa dengan pemerintah kabupaten agar bisa meredam potensi konflik tersebut,” ungkap Kafsan.
Sementara Kasat Intelkam Polres Madina, AKP Romi Manik SH menyampaikan dan berharap agar kepala desa menjadi pioner dalam menjaga kekondusifan wilayahnya masing-masing, khususnya menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.
“Kepala desa harus bisa memberikan pemahaman kepada masyarakatnya untuk menyaring semua informasi baik dari media sosial maupun media massa. Hal ini agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan dan hoax, peran kepala desa sangat diharapkan untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat di Desa masing-masing dan perlunya juga deteksi dini setiap persoalan yang ada di desa,” tegasnya.
Selain itu Kasat Intelkam juga berharap kepala desa bisa menciptakan suasana kondusifitas wilayahnya masing-masing serta bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam hal melakukan deteksi dini konflik.
“Kepala desa diharapkan bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal mendeteksi konflik. Baik secara horizontal maupun vertikal. Sehingga suasana pesta demokrasi nantinya bisa berjalan dengan baik, berikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan pemberitaan di media sosial tentang pemberitaan hoax, isu sara dan idiologi serta perkembangan politik, perkembangan perekonomian, perkembangan sosial dan perkembangan Keamanan, hingga nantinya perhelatan demokrasi ini dapat berjalan dengan aman dan damai,” demikian Romi. (cah)