LIMAPULUH (Waspada): DPRD Kabupaten Batubara menggelar rapat paripurna jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraaan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batubara, M.Syafi’i beserta wakil ketua ini berlangsung di DPRD setempat, Selasa (4/4).
Bupati Batubara Ir.H.Zahir, M.AP, melalui Asisten I, Rusian Heri menegaskan Pemkab Batubara terus berkomitmen melaksanakan tugas pemerintahan dan upaya pembangunan mewujudkan visi dan misi yakni menjadikan masyarakat Batubara sebagai masyarakat industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius.
Pemkab Batubara sangat setuju dan sependapat Perda menjadi stimulus meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan memperhatikan beberapa perubahan kewenangan pajak yang ditarik dari kabupaten maupun kewenangan yang diberikan, serta lebih fokus mengenai pajak kendaraan bermotor yang tujuannya untuk kepentingan kas pemerintah guna mendongkrak PAD dan melepaskan daerah dari ketergantungan dari dana transfer.
Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, penyesuaian atas perubahan peraturan dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang diganti dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja perlu dilakukan demi menjamin investor dalam kemudahan dan ketenangan dalam berusaha memperhatikan lingkungan dan mengenai pembangunan dunia usaha sudah tertuang dalam draf Ranperda.
Proses pembentukan Perda ini akan memperhatikan saran dan masukan fraksi di DPRD Kabupaten Batubara, sehingga dapat menghasilkan yang berkualitas, berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Terimakasih dan apresiasi juga disampaikan atas dukungan dalam menyempurnakan kedua Ranperda.
Turut hadir unsur Forkopimda, OPD, Plt Sekretaris Dewan Izhar Fauzi, anggota dewan dan undangan.(a.18)