Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemilu Berjalan Baik, KPU P.Siantar Berterimakasih Kepada KPPS

Komisioner KPU Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Chucha Ashari (tiga kiri) Komisioner KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata (dua kiri) dan Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan (paling kiri) duduk bersama saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Pematangsiantar di gedung DWP, Jl. Porsea baru-baru ini.(Waspada-Edoard Sinaga).
Komisioner KPU Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Chucha Ashari (tiga kiri) Komisioner KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata (dua kiri) dan Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan (paling kiri) duduk bersama saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat Pematangsiantar di gedung DWP, Jl. Porsea baru-baru ini.(Waspada-Edoard Sinaga).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemilu 2024 berjalan dengan baik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar berterimakasih kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Komisioner KPU Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Chucha Ashari, Komisioner KPU Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Roy Marsen Simarmata dan Sekretaris KPU Hermanto Panjaitan senada menyampaikan hal itu ketika berbincang-bincang di kantor KPU, Jl. Porsea, Senin (25/3) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemilu Berjalan Baik, KPU P.Siantar Berterimakasih Kepada KPPS

IKLAN

Menurut Chucha, Roy dan Hermanto, mereka berterimakasih, karena KPPS dapat menyelesaikan tugas mereka meski ada yang harus menyelesaikan penghitungan suara sampai dinihari, bahkan sampai pagi.

“Mereka mau menjadi anggota KPPS juga, kita sudah bersyukur, karena tidak mudah merekrut dan mempersiapkan anggota KPPS dalam menghadapi Pemilu 2024 ini,” imbuh Chucha.

Menjawab pertanyaan, Hermanto menyebutkan alokasi anggaran kebutuhan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 cukup besar, khususnya honorarium badan adhoc terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan KPPS mencapai Rp 8.741.000.108.000.

Honorarium badan adhoc itu masing-masing untuk honor Ketua KPPS dari 796 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Rp 1.200.000,- per orang seluruhnya Rp 955.200.000, anggota KPPS sebanyak enam orang dari 796 TPS dan Rp 1.100.000,- per orang seluruhnya Rp 5.253.600.000, pengamanan TPS (Satlinmas) sebanyak dua orang dari 796 TPS dan Rp 700.000,- per orang seluruhnya Rp 1.114.400.000.

Sedang dukungan operasional badan adhoc berupa belanja barang dan non operasional lainnya seperti dukungan operasional KPPS berupa kertas, tinta printer, hekter, gunting, cutter, penghapus cair, makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS, bantuan transportasi bagi KPPS yang melakukan perjalanan dinas lokal, bantuan biaya paket data bagi KPPS penggunaan aplikasi Sirekap sebesar Rp 50.000,- dari 796 TPS dan masing-masing Rp 1 juta per TPS seluruhnya Rp 796 juta.

Sementara dukungan tahapan pemungutan dan penghitungan suara (Patungsura) untuk belanja bahan berupa konsumsi rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK terdiri konsumsi PPK dari delapan kecamatan selama lima hari kepada delapan orang dari 320 paket dengan harga satuan Rp 38.000,- seluruhnya Rp 12.160.000, konsumsi PPS dari 53 PPS untuk satu hari dan masing-masing enam orang per PPS sebanyak 318 paket serta Rp 38.000,- per orang seluruhnya Rp 12.084.000.

Kemudian, konsumsi undangan sebanyak delapan PPK untuk lima hari dari 35 orang sebanyak 1.400 paket dan Rp 38.000,- per orang seluruhnya Rp 53.200.000,- dan konsumsi KPPS pelaksanaan Patungsura dari 796 KPPS untuk dua kali makan dan masing-masing sembilan orang per TPS sebanyak 14.328 dan Rp 38.000,- per orang seluruhnya Rp 544.464.000.

Belanja barang dan operasional lainnya, lanjut Hermanto, berupa dukungan operasional pendirian TPS terdiri kebutuhan tenda atau taratak, kursi, meja, pembatas berupa tali atau sejenisnya, papan pengumuman, sound system dan lainnya untuk 796 TPS sebesar Rp 2 juta per TPS seluruhnya Rp 1.592.000.000, dukungan operasional alat penggandaan dokumen atau formulir berupa printer dengan fungsi pemindaian (scanner) dan penggandaan (fotokopi) untuk 796 TPS masingmasing satu unit dengan harga satuan Rp 500.000,- seluruhnya Rp 398.000.000.

Hermanto menambahkan seluruh anggaran badan adhoc itu tidak semuanya untuk belanja, namun tiap anggaran ada pengenaan pajak.

Mereka bertiga juga berterimakasih kepada KPPS, karena masing-masing bisa mendirikan TPS sebelum pemilihan, meski mengalami kesulitan mencari lahan atau lokasi TPS yang seluruhnya 796 TPS.

Menurut Chucha, pihaknya sempat gusar, karena mendengar konsumsi langsung pengadaannya saat pemilihan dan penghitungan suara, namun setelah melakukan investigasi, ternyata hal itu tidak benar, tapi masing-masing-masing mendapat sejumlah uang sesuai ketentuan untuk membeli makanan sendiri.

“Sejak awal, kami sudah mengingatkan melalui surat tentang pengalokasian anggaran kebutuhan Patungsura, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana tahapan Pemilu 2024 berpedoman pada Keputusan KPU No. 53 tahun 2023 tentang petunjuk teknis penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu bagi badan adhoc penyelenggara pemilu di lingkungan KPU,” tegas Hermanto.

Selain itu, lanjut Hermanto, mereka juga mengingatkan agar pengelolaan dan penggunaan dana tahapan Pemilu 2024 harus efektif, efisien dan akuntabel, sekretaris PPK dan sekretaris PPS bertanggung jawab secara formil dan materil atas penggunaan bukti sah yang membebani dana Pemilu 2024, pembayaran honor KPPS dapat melakukannya jika pelaksanaan penghitungan suara di TPS sudah selesai dan honor KPPS potong pajak penghasilan bagi KPPS yang berstatus PNS dan PPPK serta bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tahapan Pemilu 2024 jelas, detail, sesuai kenyataan di lapangan atau tidak fiktif serta semua kegiatan ada dokumentasinya.

Menjawab pertanyaan, Hermanto menyatakan badan adhoc sudah melaksanakan sesuai ketentuan sesudah selesai pemungutan dan penghitungan suara.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE