LANGKAT (Waspada): Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pria berinisial RL, 56, warga Pkl Susu yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Pelaku diamankan di Linkungan VIII Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalansusu Kabupaten. Langkat, Selasa (17/9) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 bungkusan kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja dan 1 asoi warna biru yang diduga berisikan ganja dengan keseluruhan berat brutto 500 gram dan 10 potongan kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja yang ditemukan di kantong celana tersangka, satu handphone merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp70 ribu.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, Jumat (19/9)/2024) siang menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Linkungan VIII Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kerja sama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.(cbap)