Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 Di Labusel 223.153 Orang

KPU Kab. Labusel menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kab. Labusel, Minggu (11/8/2024), di Ballroom Hotel Grand Suma Kotapinang. Waspada/Deni Daulay
KPU Kab. Labusel menggelar rapat pleno terbuka penetapan DPS Pilkada Serentak tahun 2024 di Kab. Labusel, Minggu (11/8/2024), di Ballroom Hotel Grand Suma Kotapinang. Waspada/Deni Daulay

KOTAPINANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Labusel menetapkan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan, Minggu (11/8) siang.

Penetapan hasil rekapitulasi ini diteken KPU Kab. Labusel melalui berita acara resmi, pada Minggu malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemilih Sementara Pilkada Serentak 2024 Di Labusel 223.153 Orang

IKLAN

Total, terdapat 223.153 pemilih yang masih bersifat sementara pada Pilkada Serentak 2024 di Kab. Labusel nanti. Pemilih tersebut tersebar di lima kecamatan, 52 desa dan dua kelurahan.

Selain DPS, juga ditetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni 617 TPS. Jumlah tersebut termasuk 1 TPS lokasi khusus, yaitu di Lapas Kelas III Kotapinang.

Ketua KPU Kab. Labusel, Saipul Bahri Dalimunthe didampingi para komisioner, yakni Eben Ezer Lumban Toruan, Adnan Rasyid, Antoni Ritonga, dan Rido Hamdani Lubis menyebutkan, rekapitulasi ini ditetapkan dengan memperhatikan sejumlah catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, DPS ini ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) secara langsung dari rumah ke rumah hingga akhir Juli 2024.

“Sesuai PKPU 02 tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada rapat pleno terbuka ini adalah salah satu tahapan pada Pilkada Serentak, yaitu pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kami berharap penetapan DPS ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat kembali apakah sudah terdaftar di data pemilih. Apabila belum terdaftar dapat menyampaikan sanggahan ke KPU, mulai dari tanggal 11-18 Agustus,” katanya.

Sementara itu, rapat pleno sempat berlangsung alot, karena koreksi Ketua Bawaslu Kab. Labusel, Efendi Pasaribu, SE, MAP terkait adanya perbedaan data pada rekapitulasi tingkat Kec. Torgamba dan Kec. Sungaikanan dengan data yang dibacakan PPK Torgamba dan PPK Sungaikanan. Akibatnya rekapitulasi untuk kedua kecamatan tersebut terpaksa diskors sebanyak dua kali.

Setelah PPK Torgamba dan PPK Sungaikanan berkoordinasi dengan PPS dan Pantarlih, akhirnya perbedaan data tersebut dilakukan perbaikan. Selanjutnya, data pada tingkat kecamatan ditetapkan.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut, anggota Bawaslu Kab. Labusel Rido Akmal Nasution, perwakilan Kapolres Labusel, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Lapas Kotapinang, unsur pemerintah dan dinas terkait, utusan partai politik, dll. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE