P.SIDIMPUAN (Waspada) : Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan bagi setiap pekerja, pemerintah terbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“PP tentang JKK dan JKP merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Jadi bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan sangat rugi,” Kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Christian Natanael Sianturi, Jumat (28/2/2025) di Padangsidimpuan.
Langkah pemerintah menerbitkan kedua PP tersebut, ujar Christian, merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dukungan bagi pekerja yang mengalami PHK, ungkapnya, tidak tanggung-tanggung.Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.
“Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP tersebut dan kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan, tuturnya.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, lanjut Christian, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. “Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien,” ungkapnya.
Kemudian, pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.
Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
Relaksasi Iuran JKK
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:
– Industri makanan, minuman, dan tembakau
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri kulit dan barang kulit
– Industri alas kaki
– Industri mainan anak
– Industri furnitur
Dengan lahirnya kebijakan melalui PP tersebut, ujar Christian, diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50%, dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, dan sedang sebesar 0,445%.Untuk tingkat risiko tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, ungkapnya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan Jamsostek yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. “Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal.Perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan Jamsostek yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Menurut Christian, stimulus ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha Industri Padat Karya. “BPJS Ketenagakerjaan akan terus melaksanakan amanat ini dengan baik, karena bagaimanapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan Lembaga Negara untuk jembatan kesejahteraan pekerja,” tuturnya.
Christian berharap langkah untuk mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja ini dapat mempertahankan keberlangsungan pertumbuhan ekonomi didaerah, termasuk pertumbuhan ekonomi di 12 Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan. (a39)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.