Pemerataan Hukum, Kejari Asahan Launching 9 Zona Rumah RJ

  • Bagikan
Pemerataan Hukum, Kejari Asahan Launching 9 Zona Rumah RJ

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan, didampingi Kejari Asahan Basril G, Bupati Wakil Bupati Asahan Surya-Taufik Zainal Abidin, Ketua DPRD Asahan Efi Irwansyah Pane, dan Ketua PN Kisaran, foto bersama dengan Duta Restorative Justice Kejari Asahan, saat Launching sembilan zona Rumah Restorative Justice (RJ), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa. Waspada/Sapriadi

KISARAN (Waspada): Untuk pendidikan dan pemerataan hukum di wilayah pelosok, Kejari Asahan melakukan inovasi dalam implementasi program kerja dengan melaunching sembilan zona Rumah Restorative Justice (RJ), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa.

Kejari Asahan Basril G, saat ditemui Waspada, di sela-sela Launching sembilan zona Rumah Restorative Justice (RJ), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa, di Desa Seipring, Kec Pulau Rakyat, Kab Asahan, Senin (20/1), menerangkan bahwa Asahan memiliki 177 desa. Sehingga Rumah RJ ini didirikan sembilan Zona, dan setiap zona menaungi beberapa desa. Yaitu, Kantor Lurah Umbut – Umbut (Kec Kota Kisaran Timur), Kantor Desa Rawang Pasar IV (Kec Rawang Panca Arga), Kantor Desa Sei Piring ( Kec Pulau Rakyat), Kantor Desa Lobu jiur ( Kec Aek Kuasan), Kantor Desa Aek Tarum ( Kec Bandar Pulau), Kantor Desa Simpang Empat ( Kec Simpang Empat), Kantor Desa Subur (Kec Air Joman), Kantor Desa Buntu Pane (Kec Buntu Pane), Kantor Desa Sei Lendir ( Kec Sei Kepayang Barat).

“Dengan pembagian ini tentunya semua wilayah bisa tercover di Kab Asahan,” jelas Basril.

Basril juga mengatakan selain itu, Kejari Asahan juga menjalankan program Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa, yang intinya memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat sehingga tidak melanggar hukum, dengan demikian semua tindak kriminal bisa ditekan, dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik.

“Intinya masyarakat bisa mengetahui hukum dan bisa mencegah untuk tidak melanggar hukum,” jelas Basril.

Pertama Di Indonesia

Sedangkan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Ikara Putra Panjaitan, mengapresiasi dan memberikan penghormatan tinggi kepada Kejari Asahan, karena telah inovasi dalam implementasi program kerja dengan melaunching sembilan zona Rumah Restorative Justice (RJ), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa. Karena telah menggunakan ruang-ruang publik sebagai tempat RJ. Karena RJ ini merupakan gerakan Internasional yang diadopsi di Indonesia, yang artinya mengembalikan keadilan kepada keadaan semula. Sehingga rakyat kecil karena soal kecil tidak mesti dipenjara tapi bisa diselesaikan dengan cara RJ, namun sebagai efek jera bisa diganti dengan sanksi sosial seperti membersihkan rumah ibadah dengan atribut RJ yang diawasi oleh kepala desa.

“Ini bukan 86 (perdamaian dengan uang-red), namun merubah konsep hukuman badan menjadi hukuman sosial. Namun RJ ini hanya berlaku untuk perkara kecil, bukan untuk perkara besar, seperti pembunuhan dan perampokan,” jelas Hinca.

Disinggung dengan dengan program Rumah Restorative Justice (RJ), Jaksa Garda Desa, dan Jelajah Adhyaksa, apakah wilayah lain melakukan hal yang sama. Hinca menerangkan untuk RJ dan aksa Garda Desa merupakan program dari MA, namun untuk program Jelajah Adhyaksa, ini sepertinya buah pikir dari Kejari Asahan Basril G dan program ini pertama di Indonesia.

“Oleh sebab itu penghormatan yang tinggi kepada Pak Kajari Asahan yang telah berinovasi dalam program kerja yang intinya untuk melindungi masyarakat banyak,” jelas Hinca.

Senada Bupati Asahan Surya mengapresiasi Kejari Asahan dalam program kerjanya, dan tentunya ini bisa menjadi pendidikan bagi masyarakat, dan tentunya program akan membantu pembangunan SDM di Kab Asahan.

“Saya juga berharap program ini bisa menjadi contoh dan diadopsi daerah lain, sehingga pemerataan dan pendidikan hukum bisa berjalan di seluruh desa,” jelas Surya. (a20)



Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *