Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pembunuhan Di Juhar Dipicu Dendam

PELAKU saat berada di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo. Waspada/Micky Maliki
PELAKU saat berada di ruang Satreskrim Polres Tanah Karo. Waspada/Micky Maliki

TANAH KARO (Waspada): Tak terima sering diolok-olok menyebabkan timbul rasa dendam kepada korbannya Ramli Ginting, 44, pelaku pembunuhan berinisial IG alias Lajur alias Poso, 34, penduduk Desa Sukababo, Kecamatan Juhar, dalam waktu kurang dari 24 jam, berhasil diamankan Polisi, tepatnya di perladangan Pintu Lawit, Rabu (24/7) sekira pukul 19.00 Wib.

Peristiwa maut ini terjadi, Rabu (24/7) sekira pukul 01.30 Wib di teras depan salah satu warung kopi di desa itu. Korban ditemukan tewas di Tempat Kajadian Perkara (TKP) dengan kondisi luka tusukan di bagian perut, dada serta luka sobek di pergelangan tangan kiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembunuhan Di Juhar Dipicu Dendam

IKLAN

Keterangan ini dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kapolsek Juhar, AKP A Nainggolan kepada Waspada.id, Sabtu (27/7) di Kabanjahe.

Dari keterangan sejumlah saksi dan pelaku, aksi kejam yang dilakukan pelaku terhadap korban, diduga dipicu perselisihan antara korban dan pelaku. Korban diduga membuli pelaku yang mengalami cacat pada bagian muka/wajah akibat kejadian lakalantas beberapa tahun lalu.

Pelaku mengaku sangat terhina dengan perlakukan korban yang sudah terlalu sering, hingga pelaku mengaku menaruh dendam kepada korban. Tepatnya di depan warung kopi, korban yang masih mengolok-olok, dimana saat itu pelaku yang sudah menyiapkan sejata tajam langsung melakukan penyerangan, hingga korban bersimbah darah langsung tewas di lokasi kejadian.

‘Dan pada saat di TKP emosi pelaku memuncak dikarenakan korban kembali mengolok-olok sehingga ketika korban hendak keluar warung kopi, seketika itu pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pisau miliknya hingga tewas di tempat”, terang Nainggolan.

Lanjut Nainggolan, dari lokasi kejadian pihaknya mengamankan barang bukti berupa sarung pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korbannya. Korbanpun dievakuasi ke RSU Kabanjahe dibantu Puskesmas Juhar.

Selanjutnya Polisi secara maraton langsung mengejar pelaku dan dalam waktu kurang dari 24 jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan dari persembunyianya, tepatnya di perladangan di desa itu.

“Bersyukur, kurang dari 24 jam, berkat kerjasama seluruh personel dan masyarakat kemudian koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo, kami berhasil mengejar dan mengamankan pelaku. Saat ini kasusnya sudah dalam tahap penyidikan langsung Unit Reskrim Polsek Juhar Polres Tanah Karo”, terang Nainggolan.

Kapolsek Juhar menegaskan bahwa pihaknya tetap melaksanakan koordinasi dengan Satreskrim Polres Tanah Karo akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap keseluruhan fakta dibalik kejadian ini sedangkan kepada tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 Subs 338 Lebih Subs 351 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Peristiwa tragis ini mengundang perhatian luas masyarakat dan menjadi pengingat akan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai dan tidak dengan kekerasan. Pihak kepolisian kususnya Polres Tanah Karo berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menangkap pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, akhir Nainggolan. (c02).

.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE