Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pembunuh Janda Divonis 11 Tahun Penjara

KISARAN (Waspada): Terpidana pembunuhan berencana seorang janda di Dusun XIII, Desa BP Mandoge, Kec BP Mandoge, Kab Asahan divonis hukuman 11 tahun penjara oleh PN Kisaran, karena terbukti bersalah, terpidana tidak melakukan banding.

Putusan PN Kisaran dengan No Perkara : 536/Pid.B/2022/PN Kis dengan Hakim Ketua Miduk Sinaga, bersama Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Tetty Siskha, terpidana Edi Suryanto Gultom Alias Jahormat Alias Omat, 25 warga Desa Bandar Pasir Mandoge, Kec BP Mandoge, terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama (Pasal 340 KUH Pidana) terhadap Orlide br Nababan,54, di dalam rumahnya. Dengan putusan 11 tahun penjara, pada sidang terakhir pada 5 September lalu di PN Kisaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembunuh Janda Divonis 11 Tahun Penjara

IKLAN

Sedangkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran Clara H. Siregar, menuntut terpidana hukuman penjara selama 15 tahun, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUH Pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Sudah diputus, dengan vonis 11 tahun, namun terpidana tidak terima putusan, dan tidak melakukan banding,” jelas Humas PN Kisaran Nelly Rakhmasuri Lubis, saat dikonfirmasi Waspada, Senin (26/9).

Sebelumnya, Kamis (31/3) sekitar pukul 03.30 WIB korban Orlide br Nababan, 54, ditemukan anaknya terlentang bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, Dusun XIII, Desa BP Mandoge, Kab Asahan. Saat kejadian, sedangkan pelaku berhasil kabur pada saat itu Kasat Reskrim Polres Asahan masih dijabat AKP Rahmadani, melakukan penyidikan dan pemeriksaan, tubuh korban ditemukan 14 kali tusukan benda tajam. Tidak sampai 24 jam terpidana berhasil diamankan di Jln Sultan Serdang Desa Bangun Sari, Kec Tanjung Morawa, Kab.Deli Serdang, yang saat itu akan ke Bandara KNIA untuk melarikan diri ke Makassar.

Disinggung dengan motif, Rahmadani, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka sakit hati, karena korban Orlide br Nababan menjalin hubungan asmara dengan ayah terpidana.

“Namun demikian, keterangan itu masih didalami, dan tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” kata Rahmadani. (a02/a19/a20)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE