TANJUNGBALAI (Waspada) : Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil menangkap seorang pembuat pil ekstasi. Pelaku berinisial AR alias L, 31, warga Kel Betingkuala Kapias, Kec Teluknibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap di Jalan Mahoni, Kel Sijambi, Kec Datukbandar, Sabtu (25/11).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang memproduksi dan menjual pil ekstasi di Jalan Yos Sudarso, Kel Betingkuala Kapias.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi undercover buy dengan pelaku,” kata Kasat.
Dalam transaksi tersebut, petugas memesan 35 butir pil ekstasi dengan harga seratus ribu rupiah per butir. Pelaku pun menyetujui transaksi tersebut dan berjumpa dengan petugas di Jalan Mahoni.
Saat bertemu, tersangka menyerahkan bungkusan plastik transparan berisi 35 butir pil ekstasi kepada polisi. Tak mau buruannya lepas, petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus kotak rokok merek XBOLD yang berisi 1 bungkus plastik transparan berisi pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan satu unit handphone merek OPPO hitam di saku celana.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan tas warna merah merek Lady Angel berisi plastik transparan di dalamnya sebutir pil warna kuning merek Grantusif.
Selain itu, ditemukan pula serbuk pil warna kuning, satu set lumpang alu, 16 butir pil merek Grantusif, 17 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, sendok plastik warna biru, satu set alat cetakan terbuat dari besi, gunting merek M 2000, plastik asoy warna hitam berisi serbuk warna hijau, dan martil/palu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pil ekstasi tersebut merupakan buatannya sendiri. Dia membeli obat sakit kepala merek Grantusif dan mencampurnya dengan narkotika jenis sabu. Pil ekstasi tersebut kemudian dibuat menggunakan alat cetak yang telah disiapkan,” kata kasat.
Pelaku mengaku telah memproduksi pil ekstasi tersebut selama satu bulan. Pil ekstasi tersebut dijual kepada pembeli di sekitar Kota Tanjungbalai.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.
Yang menarik dari penangkapan ini ialah, pelaku bukan hanya penjual ekstasi, namun juga produsen. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kota Tanjungbalai sudah cukup mengkhawatirkan.
Selain itu pelaku menggunakan alat cetak yang cukup canggih untuk memproduksi pil ekstasi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah lama berkecimpung dalam bisnis narkoba.
Di sisi lain, pelaku telah menjual pil ekstasi tersebut selama satu bulan. Hal ini menunjukkan bahwa tersangka telah meraup keuntungan yang cukup besar dari bisnis narkoba tersebut.
Penangkapan pelaku diharapkan dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. (a21/a22).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.