Pembangunan Saluran Drainase Jalan Nasional Kejar Deadline

  • Bagikan
Pembangunan Saluran Drainase Jalan Nasional Kejar Deadline
PEMBANGUNAN Saluran drainase pada Proyek Preservasi Jalan Nasional Doloksanggul-Siborongborong sedang dalam pengerjaan oleh pekerja harian. (Waspada/Andi Siregar)

DOLOKSANGGUL (Waspada): Pembangunan saluran drainase pada Preservasi Jalan Nasional Doloksanggul-Siborongborong kejar deadline hingga Maret 2025. Demikian informasi didapat wartawan dari salahseorang pekerja proyek dari pihak PT. S di bilangan Jalan Umum Doloksanggul-Siborongborong, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, Senin (17/2).

Katanya sesuai kontrak kerja, bahwa pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) itu dimulai Juni 2024 dan akan berakhir pada Maret 2025. “Mudah-mudahan batas waktu pengerjaan di lapangan sesuai dengan kontrak kerja,” singkat pria tersebut tanpa menyebut namanya kepada Waspada.

Disisi lain, salahsatu pekerja bangunan saluran drainase yang mengaku marga Marbun mengatakan, bahwa tenggat waktu pekerjaan drainase diberikan PT. S kepada subkontraktor sampai 25 Februari 2025. “Target penyelesaian kerja di lapangan sampai tanggal 25 bulan ini (Februari,red) dan panjang saluran drainase yang akan kita selesaikan 100 meter,” ujarnya.

Pembangunan Saluran Drainase Jalan Nasional Kejar Deadline

Marbun juga membeberkan bahwa Proyek Saluran Drainase Jalan Nasional itu disubkon kontraktor lokal Marga Simamora dari PT. S. “Kami disini hanya pekerja harian. Tugas kami menyelesaikan target pekerjaan sebelum tanggal 25 Februari. Untuk teknis dan campuran pasangan semen dan pasir, kami tidak bisa menentukan. Kami hanya menggunakan material yang tersedia, dan arahan pemegang subkon,” urainya.

Pantauan wartawan, hingga pertengahan Februari 2025, pembangunan saluran drainase proyek Preservasi Jalan Nasional Doloksanggul-Siborongborong masih menghitung progres. Meskipun proyek tersebut dimulai Juni 2024, namun di beberapa titik galian saluran untuk pembuatan Drainase dan TPT (Tembok Penahan Tanah) masih terlihat terbengkalai. Bahkan di titik lainnya masih tidak ada saluran ataupun TPT.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah II, Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Surung Sirait melalui Heppy Pasaribu saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak koperatif. Beberapa kali panggilan konfirmasi dari wartawan tetap diabaikan tanpa membuahkan jawaban. Ditinggalkan pesan singkat melalui aplikasi WA, Heppy juga tak kunjung memberi keterangan.

Pemerhati Publik, Bernad Marbun saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa pejabat publik harusnya koperatif terkait kebutuhan informasi kepada kalayak luas. Apalagi sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi publik. “Kalau saat ini masih ada pejabat publik masih tertutup dengan informasi, itu sangat kita sesalkan dan patut diduga melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dia memaparkan, bahwa tujuan Undang-undang KIP itu untuk mewujudkan penyelenggaraan (pembangunan) yang terbuka dan transparan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik dan menjamin hak warga negara untuk mengetahui alasan pengambilan suatu keputusan publik. (cas/a08)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pembangunan Saluran Drainase Jalan Nasional Kejar Deadline

Pembangunan Saluran Drainase Jalan Nasional Kejar Deadline

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *