Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pembangunan Lapas Panyabungan Diduga Kangkangi Keppres 16/2021

Lapas Kelas II B Panyabungan dibangun dengan anggaran Rp32 miliar, saat ini pembangunan sudah melakukan penimbunan dan pembangunan dinding. Waspada/Ist
Lapas Kelas II B Panyabungan dibangun dengan anggaran Rp32 miliar, saat ini pembangunan sudah melakukan penimbunan dan pembangunan dinding. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Hasan Basri mengatakan, Jumat (13/10), hingga saat ini PT Unggul Sokaja selaku pihak kontraktor Lapas Kelas II B Panyabungan belum ada mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bahkan, imbuhnya, sekadar untuk pemberitahuan tentang adanya pembangunan di Lapas Panyabungan saja, juga tidak ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembangunan Lapas Panyabungan Diduga Kangkangi Keppres 16/2021

IKLAN

“Berdasarkan peraturan Presiden RI No 16 tahun 2021 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan ini harus ada PBG. Bila tidak ada, secara peraturan bisa dikatakan “Ilegal,” tegasnya

Dijelaskan, dalam Pepres No 16 itu sudah jelas, PBG wajib dilaporkan ke pemerintah daerah, agar bisa ditinjau peruntukan tata ruang dan pola ruangnya.

Jika pihak kontraktor taat peraturan, lanjut dia, sejak awal pembangunan sudah ada informasi atau pemberitahuan terkait pola tata ruang tersebut. Namun, hingga saat ini pembangunan Lapas Panyabungan juga belum ada informasi tentang pola ruangnya.

“Hingga saat ini kita tidak ada diberitahukan. Seharusnya ketika awal proses pembangunan dilaporkan, namun hingga saat ini tidak ada,” ujarnya lagi

PBG merupakan nama lain dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam Pepres No 16 tahun 2021. Walaupun dalam pengurusan PBG ini khusus untuk bangunan pemerintah baik pusat maupun daerah tidak dipungut retribusi, tetapi pihak kontraktornya wajib membuat pelaporan tentang tata ruang dan rencana pembangunan gedung tersebut.

“Retribusinya tidak ada. Tapi wajib melaporkan tataruangnya. Harus ada, minimal pemberitahuan,” sebutnya

Lapas Kelas II B Panyabungan akan dibangun dengan anggaran Rp32 miliar berasal dari APBN tahun 2023. Pemenang pembangunan Lapas Panyabungan ini adalah PT. Unggul Sokaja perusahaan yang beralamat di Jakarta.

Berdasarkan informasi di lapangan, saat ini pembangunan Lapas Panyabungan sudah melakukan penimbunan dan pembangunan dinding. Namun, kontraktor Lapas tidak melaporkan terkait tataruang Lapas Panyabungan.

Menanggapi hal ini, ketika wartawan hendak mengkonfirmasi pihak perusahaan PT Unggul Sokaja selaku pengembang pembangunan Lapas Panyabungan, hingga berita ini ditayangkan tidak dapat dikonfirmasi. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE