PEMATANG SIANTAR (Waspada): Pembangunan Gedung Merdeka dan Gedung Olahraga (GOR) Kota Pematang Siantar dihentikan sementara, karena berkas-berkas belum lengkap seperti analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Wali Kota Susanti Dewayani mengambil keputusan untuk menghentikan sementara pembangunan Gedung Merdeka dan GOR saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Pematang Siantar di ruang rapat gabungan komisi DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (5/9).
Saat RDP, mayoritas anggota DPRD menyatakan, pemanfaatan GOR antara Pemko dengan PT Suriatama Mahkota Kencana (SMK) tidak dapat dilanjutkan, karena berkas-berkas belum lengkap. Pertimbangan lainnya, karena GOR berdampingan dengan dua sekolah negeri.
Ketua DPRD Timbul M Lingga yang memimpin RDP menyatakan pembangunan gedung dihentikan sementara, karena pembangunan gedung itu belum layak dan ada aturan yang dilanggar Pamko serta pihak ketiga terkait pembangunan gedung.
“Kami meminta pembangunan Gedung Merdeka dan GOR agar dihentikan sementara, karena perjanjian antara Pemko dengan pihak ketiga tidak sesuai dengan aturan atau tepatnya melanggar Perda No. 1 tahun 2013,” imbuh Timbul.
Karena itu, DPRD meminta pihak Pemko agar segera melengkapi beberapa persyaratan seperti Amdal dan juga menyelesaikan permasalahan lokasi pembangunan yang persis di sekitar lingkungan sekolah yakni SMAN 4 dan SMPN 1.
Anggota DPRD Frengki Boy Saragih berpendapat, GOR yang dibangun menjadi pusat perbelanjaan atau mall, akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di SMPN 1. “Sekolah itu harus jauh dari hiruk pikuk keramaian.”
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Mangatas M Silalahi menyatakan, meski tidak ingin membatalkan pembangunan GOR, namun semua berkas kelengkapan pembangunan harus dilengkapi.
Sementara, anggota DPRD Daud Simanjuntak menyinggung sikap Wali Kota yang mengundang Kapolres, Dandim dan Kajari agar ikut serta hadir dalam RDP bersama DPRD. “Siapa yang memberikan masukan kepada Wali Kota?”
Menurut Daud, langkah Wali Kota mengundang Kapolres, Dandim dan Kajari, tidak sesuai kaidah perundang-undangan, kewajaran dan kepatutan.
Setelah mendengar saran, pendapat dan masukan para anggota DPRD, Wali Kota menyatakan menerima masukan, termasuk menghentikan pembangunan GOR untuk sementara. “Masukan-masukan dan rekomendasi DPRD kita terima.”
Namun, tentang tindakannya mengundang Kapolres, Dandim dan Kajari agar ikut serta hadir dalam RDP, sama sekali tidak ada penjelasan dari Wali Kota.
Dalam RDP, Wali Kota didampingi jajarannya, sedang Kapolres, Dandim dan Kajari tidak hadir dalam RDP itu.
Seperti diberitakan, Wali Kota bersama Dirut PT SMK Aldes Mariono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di halaman GOR yang lama di Jl. Merdeka, Rabu (31/8) tanpa dihadiri DPRD, Kapolres dan Kajari atau yang mewakili.(a28).

Pembangunan Gedung Merdeka dan GOR di lokasi GOR lama dihentikan sementara, setelah dalam rapat dengar pendapat antara Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani (empat kanan depan) dengan DPRD, dipimpin Ketua DPRD Timbul M Lingga di ruang rapat gabungan komisi-komisi DPRD, Jl. H. Adam Malik, Senin (5/9), DPRD menyatakan pembangunan gedung belum memenuhi persyaratan.(Waspada-Edoard Sinaga).