SIMALUNGUN (Waspada): Dua pemain sabu, diduga sebagai pengguna dan pengecer ditangkap Tim Opsnal Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan dalam waktu serta lokasi berbeda.
Keduanya bernisial Ef alias Pendi, 36, berstatus buruh bangunan, warga Huta IV Karang Bangun, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar dan ZS alias Apeng, 44, warga Huta II Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, kepada wartawan Rabu (24/2), mengungkapkan tersangka Ef alias Pendi ditangkap Kamis (18/2) oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Simalungun, sedangkan ZS alias Apeng ditangkap Senin (22/2), oleh Tim Opsnal Polsek Perdagangan.
Dikatakan, penangkapan kedua tersangka pelaku narkoba tersebut berawal dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Horas Paten, bahwasanya di Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menyikapi itu, Tim Opsnal Polres Simalungun langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Ef alias Pendi. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak berhasil menemukan yang berhubungan dengan narkotika.
Selanjutnya petugas didampingi Gamot setempat, melakukan penggeledahan di dalam kamar Ef alias Pendi berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika, berupa 1 kaca pirex berisi sisa bakar sabu dgn berat kotor 1,20 gram, 4 buah pipet yang sudah dibengkokkan, 1 batang pipet, 2 buah kompeng, 2 korek mancis, 6 bungkus plastik klip kosong dan 2 buah alat isap sabu (bong).
Kepada petugas, Ef alias Pendi mengakui barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya itu adalah miliknya.

Sementara penangkapan terhadap pelaku ZS alias Apeng dilakukan Tim Opsnal Polsek Perdagangan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Salomo Sagala juga berdasarkan informasi yang diterima aplikasi Horas Paten.
“Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku ZS alias Apeng di dalam gudang samping rumahnya, Senin (22/2) sekira pukul 10.00,” jelas Lukman.
Saat dilakukan penggeladahan didampingi Gamot setempat ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung warna putih, 1 buah tas pinggang warna hitam di atas meja yang berisi 1 buah dompet warna coklat berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu, 1 buah kotak rokok gudang garam merah terbuat dari kaleng yang ditemukan di bawah meja berisikan 1 buah plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dan 38 bungkus plastik klip kecil kosong.

Selain itu, ditemukan juga 1 buah kotak senter warna hitam ditemukan di atas meja berisi 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plasti klip kecil kosong, 1 buah buku notes warna hijau, 1 buah bong terbuat dari kaca dan plastik warna merah, 1 buah kaca pirex, 3 buah pipet plastik dan 1 buah timbangan elektronik warna hitam merk Pocket Sacle.
Ketika diinterogasi, ZS alias Apeng mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan sabu dibelinya dari seorang laki-laki bernama Attan dari Simpang Gambus Kabupaten Batubara yang tujuannya untuk dikonsumsi dan sebagian lagi untuk diperjualbelikannya.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke markas Sat Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan proses lebih lanjut,” tambah Lukman.(a27)