Pelecehan Terhadap Marwah Forkopimda Karo Terjadi Lagi

  • Bagikan

MEDAN (Waspada): Dugaan pelecehan terhadap marwah Forkopimda Kabupaten Karo, kembali terjadi. Hal ini terlihat, setelah sekelompok warga yang diduga dipimpin Simon Ginting, Abang Kandung Bahagia Ginting (Kades Suka Maju), menggarap lahan PT Bibitunggul Karobiotek (BUK), Rabu (11/05/2022).

“Terus terang, kita tidak paham apa yang melatarbelakangi warga melakukan tindakan tersebut. Padahal kesepakatan antara PT BUK dengan masyarakat sudah ditandatangani di hadapan Forkopimda plus BPN,” ujar Kuasa Hukum PT BUK, Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH, Rabu (11/05/2020), melalui siaran pers yang diterima Waspada.

Sepekan belakangan ini, lanjut Rubianto, sudah terjadi pelanggaran hukum terhadap PT BUK. Pertama pengrusakan pintu pagar PT BUK, di Desa Kacinambun (Sabtu, 07 Mei 2022). Hari ini penggarapan lahan PT BUK di Desa Suka Maju.

Rubianto menambahkan, pengrusakan pintu pagar lahan PT BUK sudah dilaporkan ke Mapolres, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo.

“Sejauh ini, kami belum mengetahui seperti apa proses hukumnya. Tetapi, kami yakin Mapolres Tanah Karo komitmen terhadap Presisi Polri. Apalagi, perjanjian tersebut disaksikan oleh Kapolres Tanah Karo sendiri,” ujarnya.

Saat terjadi penggarapan, lanjutnya, pihaknya berupa untuk mengingatkan agar menghargai kesepakatan yang ditandatangani di hadapan Forkopimda. Namun, Simon Ginting bersikeras bahwa perbuatan warga tersebut tidak melanggar hukum.

Bahkan, lanjutnya, saat warga melakukan penggarapan, ada oknum polisi dari Polsek Tiga Panah. Namun kehadiran petugas, tampaknya tidak berpengaruh sama sekali.

“Terus terang, kami heran dan merasa dirugikan. Bahkan, kami menduga ada upaya pelecehan terhadap marwah Forkopimda, ” ujar Rubianto.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum PT BUK lainnya, Rita Wahyuni, SH juga mengungkapkan nada yang sama.

Namun, Rita Wahyuni juga mengaku merasa risih atas dugaan pelecehan marwah Forkopimda Kabupaten Karo ini.

“Saya tidak begitu paham, apakah Forkopimda merasa dilecehkan atau tidak atas tindakan sekelompok warga ini. Pastinya, sebagai pihak yang dirugikan, kita sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Karo”,ujarnya.

Persoalan apakah Mapolres Karo melakukan proses hukum sebagaimana janji Kapolres, lanjut Rita, hal tersebut merupakan kewenangan pihak Kepolisian.

“Kita tidak mau mencampuri persoalan itu. Tapi, sebagai perusahaan yang berbadan hukum, kita juga patut mendapat jaminan kepastian hukum. Apalagi kita melakukan investasi, yang juga bertujuan mengangkat perekonomian masyarakat setempat,” papar Rita.

Rita kembali mengingatkan warga di Desa Suka Maju dan Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu.

“Masyarakat jangan sampai terlibat persoalan hukum, akibat provokasi dan hasutan oleh oknum-oknum tertentu. Secara hukum, PT BUK adalah pemilik lahan yang sah, di Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun. Hal tersebut telah dibuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah, ” ujarnya. (cpb/rel)
 
 

  • Bagikan