SIDIKALANG (Waspada): Pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemkab Dairi oleh Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu Jumat (10/3) lalu di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) UMKM di Taman Rekreasi Kec Sidikalang sudah sesuai dengan aturan.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Dairi, Dapot Hasudungan Tamba didampingi Kabid Mutasi Martua Simarmata saat dikonfirmasi Waspada.id, di kantornya, Senin (13/3).
Dijelaskannya bahwa pelantikan yang baru dilaksanakan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Dalam menduduki JPT yang dibutuhkan harus melalui mekanisme dan sesuai aturan yang ada. Ada dua mekanisme yang diperbolehkan untuk itu, pertama melalui seleksi terbuka (Selter) dan melalui uji kompetensi.
Pada saat Selter dilakukan untuk pengisian JPT Inspektur Pemerintah Kabupaten Dairi tidak diteruskan karena seluruh peserta tidak lulus tes psikotes atau unfit. Oleh sebab itu maka untuk JPT Inspektorat dilakukan Uji Kompetensi pada bulan Januari 2023 yang lalu di Silalahi.
Dan hasil Uji Kompetensi itulah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Sumatera Utara maka keluarlah Rekomendasi dari Komisi ASN Surat Nomor:B-928/JP.00.01/03/2023 yaitu Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi(PPT)Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi tertanggal 03 Maret 2023.
Kemudian Surat Sekda Provinsi Sumatera Utara Nomor: 800.12.3/089/BAPER/III/III/2023 Tentang Persetujuan pengangkatan Inspektur Kabupaten Dairi tertanggal 06 Maret 2023.
“Jadi dalam pelantikan JPT Inspektur Pemerintah Kabupaten Dairi yaitu Eddy Banurea pada hari Jumat lalu tidak ada aturan yang dilanggar, semua sudah melalui mekanisme”,katanya.
Ditambahkan Martua, pada Pelantikan Jumat yang lalu selain 14 JPT yang dilantik, juga ada satu orang sebagai pejabat administrator.(a25/24).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.