MANDAILING NATAL (Waspada): Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan berinisial “P” diharapkan segera diamankan pihak kepolisian.
Mengamankan “P” salah satu bukti bahwa pihak kepolisian cukup serius dalam menangani praktik kejahatan lingkungan di wilayah hukum Polres Madina, sehingga tidak ada kesan pelaku PETI kebal hukum.
Demikian disampaikan pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (24/3/). Rediyanto menyampaikan hal itu terkait adanya oknum pelaku PETI berinisial “P” yang di duga mencoba melakukan aktivitas PETI di Desa Hutarimbaru, yang kegiatannya digagalkan Kapolsek Kotanopan dengan cara diusir baru-baru ini.
Menurut Rediyanto, sikap yang ditunjukkan oleh oknum berinisial “P” sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan lingkungan. Karena itu penertiban PETI menjadi solusi yang harus dilakukan.
” Kegiatan tersebut sudah pasti tak memiliki izin. Penegakan hukum harus dilakukan, pelaku yang diduga berinisial “P” seharusnya segera diperiksa dan diamankan oleh pihak polisi. Tindakan P ini sudah memaksakan keinginan diri sendiri dan seperti mengecilkan pihak Kepolisian” ucap Rediyanto.
Dosen berdarah minang ini pun berharap masyarakat di Kecamatan Kotanopan untuk kompak dan bersama-sama menjaga lingkungan. Karena keuntungan bertambang dengan pola tanpa izin ini untungnya yang sedikit, namun masa depan serta lingkungan akan rusak.
Kemudian, yang mendapatkan keuntungan besar dalam PETI ini hanya pengusaha yang memakai alat berat. Sedangkan masyarakat biasa hanya mendapat seadanya. Hal ini sangat tidak sesuai jika dibandingkan dengan bahaya ancaman lingkungan yang dapat mengganggu anak cucu di kemudian hari.
Kapolres Madina AKBP Ari Paloh, S.Ik yang dikonfirmasi melalui KBO Satreskrim, Ipda Bagus Seto pada Sabu (23/3) mengatakan, dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan hingga Sabtu (23/3) malam, tidak ada kegiatan PETI yang terlihat.(a.32).