Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Perusakan Hutan Lae Pondom Ditertibkan

TIM terpadu terdiri dari UPT. KPH XV Kabanjahe,Kepala Dinas Kehutanan Sumut diwakili Kepala Bidang Penatagunaan Hutan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi.Waspada/ist.
TIM terpadu terdiri dari UPT. KPH XV Kabanjahe,Kepala Dinas Kehutanan Sumut diwakili Kepala Bidang Penatagunaan Hutan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi.Waspada/ist.

SIDIKALANG (Waspada): Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe bersama-sama Dinas Kehutanan Sumut dan Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Lae Pondom Kabupaten Dairi, melakukan penertiban tanpa izin pengambilan getah pinus dari kawasan hutan Lae Pondom, Selasa(11/4).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Dairi Anggara Sinurat pada Wartawan, Kamis (13/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Perusakan Hutan Lae Pondom Ditertibkan

IKLAN

 Tim penertiban tersebut terdiri dari UPT. KPH XV Kabanjahe, Kadis Kehutanan Sumut diwakili Kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dairi.

Disebutkan, seluruh tim  turun langsung melakukan penertiban terhadap 2 gubuk yang dibangun pelaku sebagai tempat tinggal di dalam hutan Lae pondom, guna melakukan aktivitas tanpa izin tersebut.

Ka UPT. KPH XV Kabanjahe, Drs. Sholahuddin Lubis menyampaikan seluruh tim turun untuk melakukan penyusuran ke hutan Lae Pondom dan akan melakukan penertiban karena, di dalam hutan Lae Pondom tidak diperkenankan kegiatan apapun, jika tidak ada izin dari Pemerintah

“Kita mendapat informasi bahwa ada yang melakukan aktivitas tanpa izin di dalam hutan Lae Pondom, sehingga kami turun langsung dan melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut, dengan menertibkan gubuk yang dibangun di tengah hutan, dan saat ini, pelaku yang melakukan aktivitas tanpa izin tersebut sudah ditangkap oleh Polres Dairi dan saat ini dalam proses hukum,” ujarnya.

Pelaku Perusakan Hutan Lae Pondom Ditertibkan

Selanjutnya, Sholahuddin mengatakan bahwa seluruh tim berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap adanya aktivitas tanpa izin di kawasan hutan Lae Pondom. Diakuinya, KPH XV sangat terbantu oleh tim terpadu dari Kabupaten Dairi, dimana kerjasama tersebut membuahkan hasil, saat ini perambahan hutan dan penyadapan pinus saat ini sudah sangat jauh berkurang dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Jika kita perhatikan, aktivitas tanpa izin ini sudah sangat jauh berkurang dibanding tahun sebelumnya. Namun, kami tetap meminta dukungan dan kerjasama yang baik terutama tim terpadu Kabupaten Dairi,” Tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas Kehutanan Sumut melalui Kepala Bidang Penatagunaan Hutan, Djonner E D Sipahutar menghimbau, agar jangan pernah melakukan aktivitas di kawasan hutan Lae Pondom tanpa izin dari Pemerintah. Dikatakannya, hutan Lae Pondom bisa dipergunakan apabila sudah melalui tahapan yang diberikan oleh Pemerintah.

“Jika ada masyarakat yang memang sangat memiliki ketergantungan hidup sebenarnya hutan ini bisa dipakai, namun harus melalui tahapan dari Pemerintah. Jadi, jika memang niat baik silahkan ikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” Katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dairi (DLH) Dairi, Amper Nainggolan mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas tanpa izin di kawasan Lae Pondom. 

Dikatakannya, hal itu sesuai dengan perintah Bupati Dairi, Eddy Berutu agar penebangan liar ditertibkan.

“Pak Bupati sudah perintahkan agar penebangan liar ini agar kita tertibkan, sehingga hari ini, kita mendapati ada gubuk yang dibuat para pelaku sudah kita tertibkan, dan pelaku tersebut juga sudah ditahan di Polres Dairi dan sedang menjalani proses hukum,”katanya.(a25/B).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE