TEBINGTINGGI (Waspada): Seorang pelaku penyekapan berinisial, DBS, 58, warga, Kec Padang Hilir, Kota Tebingtinggi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom kepada Waspada, Kamis (24/11) melalui telepon seluler.
” Benar, pelaku penganiyaan dan penyekapan terhadap anak di bawah umur berinisial DBS telah tetapkan tersangka dan telah kita tangkap sejak Rabu (23/11), namun untuk sementara belum kita tahan karena yang bersangkutan sedang dirawat di RS Bhayangkara Kota Tebingtinggi, tetapi menurut keterangan dari dokter yang menangani pelaku, pada hari Jumat (25/11) pelaku sudah bisa keluar dari rumah sakit, maka setelah keluar dari rumah sakit kita akan langsung kirim pelaku ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Tebingtinggi, karena di Polres Tebingtinggi tidak ada sel untuk wanita”, kata Iptu Lidya Gultom.
Lanjutnya Lidya, korban, RM, 17, beserta orang tuanya, OM, 48, sangat senang ketika mendengar kabar bahwasanya DBS telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera ditahan.
” Ketika surat penetapan tersangka terhadap DBS keluar, saya langsung memberikan kabar kepada orang tua korban, setelah mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung bersorak gembira, dan mengucapkan banyak terima kasih kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena telah membantu mereka untuk menangkap pelaku, DBS”, jelas Lidya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DBS dijerat pasal 88, pasal 77B, pasal 80 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(a37)
FOTO: Pelaku penyekapan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Waspada/Ist