Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Penganiayaan Di Kedai Tuak Diringkus

Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria RS, 50, (kiri) di Jl. Sisingamangaraja, komplek bekas terminal Sukadame, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Minggu (28/7) pukul 15:00.(Waspada-Ist).
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan, pria RS, 50, (kiri) di Jl. Sisingamangaraja, komplek bekas terminal Sukadame, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Minggu (28/7) pukul 15:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku penganiayaan di lapo (kedai) tuak, pria RS, 50, warga Jl. Sisingamangaraja, komplek eks terminal Sukadame, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan, Senin (29/7) menyebutkan personel Polsek Siantar Martoba meringkus RS di Jl. Sisingamangaraja, komplek bekas terminal Sukadame, Minggu (28/7) pukul 15:00.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Penganiayaan Di Kedai Tuak Diringkus

IKLAN

Menurut Kapolsek Siantar Martoba, penganiayaan itu terjadi di kedai tuak Grace, Jl. Tuan Rondahaim, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Jumat (28)/6) pukul 23:30.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban Sahala Situmorang, 57, warga Perbatasan, Desa Harian, Kec. Harian Boho, Kab. Samosir bersama temannya minum tuak di lapo tuak Grace. Kemudian, sekitar pukul 23:30 korban dan RS terlibat pertengkaran, bahkan berujung RS melakukan pemukulan terhadap korban di bagian wajahnya berulang kali.

Selanjutnya, teman korban dan warga di lapo tuak itu melerai serta korban segera pergi berobat ke Rumah Sakit (RS) Efarina dan opname. Akibat pemukulan itu, kening korban mengalami luka dan harus kena jahit. Tidak terima perbuatan RS, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Siantar Martoba.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Iptu P. Damanik dan personelnya mencari RS dan meringkusnya.

“Pelaku RS sudah kami amankan guna memprosesnya melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana maksud Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana,” akhir Kapolsek Siantar Martoba.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE