SIDIKALANG (Waspada): Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya Rabu (29/3), membenarkan tentang ditangkapnya seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu 2 November 2022 sekira pukul 06.00 WIB di Desa Linggaraja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Pelaku ditangkap oleh unit Resum Satreskrim Polres Dairi pada Selasa, 28/03/23 sekira pukul 19.00 WIB.
Pelaku SS, 32 penduduk Desa Linggaraja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, satu kunci kontak, satu lembar STNK.
Kronologinya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang berinisial SS diduga melakukan pencurian kenderaan bermotor roda dua.
Mendapat informasi, Unit Resum Satreskrim Polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan melakukan penyelidikan, dan terhadap yang bersangkutan diamankan di Jalan Juma Ramba Desa Pegagan Julu 6 Kec. Sumbul Kab. Dairi.
“Untuk penampung/ penadah barang curian dari pelaku curanmor ini, saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Dairi,” katanya.
Doni mengiimbau masyarakat Kabupaten Dairi yang memiliki kenderaan bermotor agar selalu berhati-hati dan menambahkan pemasangan kunci ganda.(a25).