Pelaku Pencabulan Anak Di Silaen Divonis 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Dokumentasi sebelum persidangan dimulai dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Winner Butarbutar di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (19/2). Waspada/Ramsiana Gultom
Dokumentasi sebelum persidangan dimulai dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Winner Butarbutar di Pengadilan Negeri Balige, Rabu (19/2). Waspada/Ramsiana Gultom

TOBA (Waspada) : Hakim Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Winner Butarbutar, 42 atas tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban inisial IP, 16 pada sidang putusan yang digelar di PN Balige, Rabu (19/2).

Ketua Majelis Hakim, Anita Silitonga juga memberikan kesempatan kepada JPU dan terdakwa hingga 7 hari ke depan untuk mengajukan banding atau tidak.q

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Anita Apriani Siagian, SH menuntut terdakwa 12 tahun penjara. Atas putusan Hakim, Anita mengaku pihaknya masih mempertimbangkan apakah banding atau tidak.

“Putusan ini kan masih 2/3 dari tuntutan Jaksa dan kita masih ada waktu 7 hari untuk berfikir apakah kita banding atau tidak. Saya selaku JPU akan meminta petunjuk dari pimpinan terkait kelanjutan kasus ini,” ujar Anita saat dikonfirmasi Waspada usai sidang.

Ketua Boru Toba Marsada (Botoma), Rosanna Napitupulu selalu pendamping paralegal korban mengaku menyayangkan rendahnya putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada terdakwa, mengingat terdakwa merupakan seorang oknum guru yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan bagi siswa.

“Terdakwa ini kan profesinya seorang guru, jujur tadinya kita berharap vonis yang dijatuhkan Hakim sama dengan tuntutan JPU, bukan malah turun jadi sembilan tahun. Sebab, kasus ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh warga Toba, terkhusus para guru agar jangan sampai ada anak yang menjadi korban kebejatan serupa,” imbuh Rosanna ketika ditemui di Kantor Botoma.

Terdakwa, Winner Butarbutar telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76e UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2024. (rg)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pelaku Pencabulan Anak Di Silaen Divonis 9 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Di Silaen Divonis 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *