Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Siswi SMP Akhirnya Ditangkap

  • Bagikan

P. BRANDAN (Waspada): Pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi Kelas VIII SMP Negeri insial ASA, 14, berhasil dibekuk tim gabungan Polsek P. Brandan, Satreskrim Polres Langkat dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (27/6) petang.

Tersangka, FS, 19, warga Jalan By Pass, Gang Bahari, Kec. Sei. Lepan, ditangkap ketika ia sedang bekerja di bengkel. Identitas pelaku terungkap berdasarkan petunjuk dari hasil rekeman CCTV dan saksi. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Petang itu juga FS dibawa ke TKP untuk dilakukan pra rekonstruksi.

Menurut informasi, tersangka pada siang itu mengendarai sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL dan menemui korban yang ketika itu baru pulang sekolah, Rabu (15/6) sekira pukul 12:00. FS mengajak gadis belia yang masih polos itu berboncengan menuju ke lapangan golf.

Setiba di TKP, pelaku berusaha merayu dan ketika ia hendak membuka baju korban, gadis yang masih di bawah umur itu menolak. Karena hati dan pikiran sudah dirasuki setan, pelaku tega memukul belakang kepala korban dengan tangan hingga membuatnya pingsan.

Saat korban tidak sadarkan diri, pemuda yang berprofesi sebagai mekanik itu langsung melucuti pakaian dalam remaja yang masih polos itu, kemudian ia melampiaskan nafsu hewaninya. Tak berapa lama setelah itu, korban pun siuman dan spontan menangis.

Tersangka mengaku panik dan ia kemudian memukul korban hingga membuat remaja itu kembali pingsan. FS kembali menggagahi korban, kemudian takut perbuatan bejatnya terbongkar, FS memukul korban yang dalam keadaan pingsan dengan batu ke arah kening, kepala dan leher.

Akibat hantaman benda keras ini, korban meregang nyawa di TKP. FS berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan memasukkan baju seragam sekolah korban ke dalam tas, lalu membuangnya ke semak-semak tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara).

Tak berhenti sampai di situ, pelaku mengambil jibab dan ikat rambut yang masih dikenakan korban. Namun, saat hendak membuang jilbab ke parit, pelaku terpeleset dan mengakibatkan kakinya terluka dan sendal jepitnya putus.

Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang dikonfirmasi Waspada.id, membenarkan pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP telah ditangkap.

Kematian tragis siswi SMP ini menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya warga Teluk Aru. Pasca ditemukannya mayat, polisi intensif melakuman penyelidikan, bahkan Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, termasuk tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut turun ke TKP.

Dari peristiwa pembunuhan ini polisi telah mengamankan barang bukti antaralain, 5 bongkah pecahan batu, sepatu sekolah, bra, celana dalam korban, jilbab warna putih yang terdapat bercak darah, celana milik pelaku, dan sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (a10)

  • Bagikan