Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Di Riau

Wartawan saat mewawancarai pelaku pembunuhan. Waspada/Kristian Brahmana
Wartawan saat mewawancarai pelaku pembunuhan. Waspada/Kristian Brahmana

TEBINGTINGGI (Waspada): Seorang pelaku pembunuhan berinisial, MRP, 19, warga Kec Rambutan, Kota Tebingtinggi berhasil ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon pada saat paparan pers, Jumat (9/6) di halaman Mapolres di Jalan Pahlawan, Kota Tebingtinggi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Di Riau

IKLAN

“Pelaku, MRP, 19, ditangkap atas dasar pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial, SG, 23, warga, Kuta Baru, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)”, kata AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.

Lanjutnya, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban pada hari Senin (22/5) di ladang ubi milik warga di Kuta Baru, Kab Sergai. Dan jasadnya baru ditemukan warga pada hari Selasa (6/6) sekitar pukul 16:30.

“Jasad korban tewas mulanya ditemukan oleh seorang petani ubi di Kuta Baru, Kab Sergai saat dirinya hendak menanam ubi. Dan setelah diselidiki ternyata jasad korban tewas tersebut adalah korban pembunuhan”, jelas AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.

Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Di Riau
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat menjelaskan kronologis pembunuhan dan penangkapan pelaku, MRP. Waspada/Kristian Brahmana

Setelah diselidiki, akhirnya dihari yang sama tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berhasil menemukan tanda-tanda siapa pelaku pembunuhan. Karena sudah mendapatkan gambaran A1 maka tim opsnal Polres Tebingtinggi langsung bergerak menuju Provinsi Riau untuk mengejar pelaku.

“Setibanya di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada hari Rabu (7/6) tim Opsnal langsung menemukan keberadaan pelaku, yang sebelumnya sudah dilacak melalui nomor kontak. Namun ketika hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, maka tim Opsnal Polres Tebingtinggi langsung memberikan tindakan terukur kepada pelaku”, terangnya.

Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh SG, pada hari Senin (22/5) di ladang ubi milik warga dengan cara mencekik leher korban dan kemudian mengikat leher korban dengan tali tas.

“Ketika diinterogasi petugas di dalam mobil pada saat perjalanan menuju Kota Tebingtinggi. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban, dengan cara mencekik dan mengikat leher korban dengan tali tas, dirinya membunuh korban karena ingin mengambil handphone dan sepeda motor milik korban”, paparnya.

Saat ditanya wartawan, apakah korban tewas sempat dicabuli oleh pelaku, Kapolres mengatakan bahwa pelaku tidak sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Menurut keterangan pelaku saat diinterogasi petugas, dirinya hanya ingin mengambil handphone dan septor milik korban, tidak sempat untuk memperkosa korban”, tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku sudah ditahan di sel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dan akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE