LANGKAT (Waspada): Dua pelaku illegal logging dan dua pemburu diamankan petugas wilayah III BB TNGL , Kamis (22/6).
Pelaku pemburu ditangkap saat beraksi di Desa Sekoci Kecamatan Besitang. Sedangkan pelaku illegal logging ditangkap petugas saat melintas di Jalan Lintas Tanjungpura-Stabat.
Kepala Bidang Pengelolaan Wilayah III Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Palber Turnip ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku pemburu merupakan warga Bukit Mas Kec. Besitang, Langkat sedangkan pelaku illegal logging warga Tenggulun Aceh Tamiang.
“Pelaku Illegal logging sudah kita bawa ke Gakkum LHK Medan. Pelaku pemburu liar kita pulangkan sementara. Nanti kita cukupkan bukti lalu kita serahkan ke penyidik. Mereka wajib lapor,” jelas Turnip.
Disebutkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti yang diperoleh dari pelaku Illegal logging dan pemburuan di antaranya barang bukti pelaku pemburu yaitu sepeda motor, puluhan jerat bani, kotak untuk hasil jeratan, parang, tali, tenda, alat masak.
Sedangkan barang bukti illegal loging yaitu mobil truk, kayu olahan ukuran kusen sebanyak kurang lebih 250 batang dengan volume kurang lebih 2 ton, dan handphone.(cbap/c01)