Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi
Terduga pelaku curanmor uang berinisial SL alias Pele kini diamankan di Polsek Binjai Kota. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satreskrim Polsek Binjai Kota Senin(10/6) meringkus tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) BK 4188 PAM di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Setia Kecamatan Binjai Kota.

Keterangan yang berhasil dikumpulkan waspada dilapangan menyebutkan, sebelum terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, korban AF, 63, ketika itu tepatnya di hari minggu tanggal 19 maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB sedang menghadiri acara arisan keluarga di dekat rumah korban jalan T. Imam Bonjol Gang Balai Kelurahan Setia Kecanmatan Binjai Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi

IKLAN

Kemudian selesai acara arisan keluarga tersebut, korban berniat untuk mengambil sepeda motornya BK 4188 PAM, namun tidak ada lagi sepeda motornya yang diparkirkan di samping rumah milik keluarganya tersebut. Melihat kejadian itu korban terkejut lalu melaporkannya ke Polsek Binjai Kota.

Berdasarkan laporan korban LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota/Polres Binjai/Polda Sumut tanggal 22 Maret 2023 yang lalu, Kanit reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M.M. Ketaren, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka curanmor dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak-gerik petugas.

Berkat keuletan dan kegigihan unit Reskrim Polsek Binjai Kota, keberadaan terduga pelaku terendus. Tim langsung gerak cepat untuk menangkap tersangka SL als Pele, 47, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota, Minggu (10/6)

Di saat penangkapan SL, tim dapat mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar STNK asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM, 1 BPKB Yamaha Mio J BK 4188 PAM dan 1 kunci kontak sepeda motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM.

Kemudian petugas langsung memboyong tersangka ke Polsek Binjai Kota guna pengusutan selanjutnya.

Kasi Humas Polres Binjai Iptu Rswansyah ketika dikonfirmasi Waspada membenarkan penangkapan tersebut. “Yah kita telah mengamankan yerduga pelaku curanmor, sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap SL als Pele melanggar pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ucap Kasi Humas.(a03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE