Scroll Untuk Membaca

SumutHeadlines

Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

Tersangka cabul terhadap anak di bawah umur diamankan Polres Langkat, Senin (29/1/24). Waspada/ist 
Tersangka cabul terhadap anak di bawah umur diamankan Polres Langkat, Senin (29/1/24). Waspada/ist 

LANGKAT (Waspada): Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M  berhasil mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (29/01/2024).

Pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang masuk dalam wilayah hukum Polres Langkat Polda Sumatera Utara berinisial F, 13, warga Kecamatan Secanggang berhasil diamankan di Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polres Langkat

IKLAN

Adapun korban perbuatan cabul berinisial M, 7, warga Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma menjelaskan, Sat Reskrim Unit PPA  Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut. Hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F walaupun dia sudah tinggal di rumah pamannya di Hamparanperak. 

Namun, tambah AKP Rajendra, sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yang harus diperoleh terlebih dahulu, yang ini sifatnya wajib seperti hasil visum

Selanjutnya penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yang diperoleh sesuai undang-undang yang berlaku. 

“Terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1,2) sub Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,.” tambahnya.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE