Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pegawai Rutan Tarutung Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Pakaian Adat

Rutan Tarutung gelar upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di lapangan Rutan tersebut, Sabtu (17/8). Waspada/ist
Rutan Tarutung gelar upacara peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di lapangan Rutan tersebut, Sabtu (17/8). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) :Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung gelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan Rutan tersebut, Sabtu (17/8).

Upacara peringatan yang di ikuti oleh pejabat struktural dan seluruh petugas serta Dharma Wanita Persatuan Rutan Tarutung dan warga binaan itu mengambil tema: “Nusantara Baru Indonesia Maju”.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pegawai Rutan Tarutung Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Pakaian Adat

IKLAN

Upacara berlangsung khidmat dengan nuansa yang berbeda, karena seluruh pegawai mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia, sebagai simbol keberagaman dan persatuan.

Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus, bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly.

“Makna tema HUT RI tahun ini sangat bermakna dalam membuktikan semangat gotong royong membangun Indonesia menjadi negara yang dapat bersaing tinggi,” sebut amanat Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan Ismet Sitorus.

“Sebagai petugas dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, kita memerlukan kolaborasi dan sinergi yang kuat agar visi Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. Dengan semangat cinta tanah air mari wujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju,” tambahnya.

Selain itu, Menkumham RI juga berpesan agar menjelang Pilkada nanti setiap petugas pengayoman dapat berintegritas tinggi sebagai bagian dari ASN dan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi, yaitu penegakan hukum dan HAM.

Dalam kesempatan itu, Ismet Sitorus juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan upacara tersebut dan menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga persatuan di tengah keberagaman bangsa.

Pegawai Rutan Tarutung Upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Pakaian Adat
Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada narapidana di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung, Sabtu (17/8). Waspada/ist

126 Narapidana Rutan Tarutung Dapat Remisi Umum

Sementara itu, di hari yang sama, petugas dan warga binaan Rutan Tarutung juga melaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Peringatan HUT Ke 79 Kemerdekaan RI.

Upacara pemberian Remisi Umum bagi Narapidana san Anak di gelar di Lapangan Serbaguna Rutan Tarutung dipimpin oleh Inspektur Upacara, Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing.

Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B.Pakpahan dan, dilanjutkan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia pada pemberian Remisi Umum Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI serta Penyerahan Remisi Umum (RU) kepada Narapidana secara simbolis oleh Pj.Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing.

Adapun Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2024 dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 126 orang dengan besaran remisi sebagai berikut:
Remisi Umum I sebanyak 125 orang dengan rincian 45 orang mendapat remisi 1 bulan, 28 orang mendapat remisi 2 bulan, 38 orang mendapat remisi 3 bulan, 12 orang mendapat remisi 4 bulan, 1 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.

Sedangkan Remisi Umum II sebanyak 1 orang dengan rincian 1 orang mendapat remisi 4 bulan dan langsung bebas.

Selanjutnya, pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus menjelaskan, adapun remisi diberikan bagi narapidana dan anak adalah yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan, yakni berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, dan telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya.

Ismet Sitorus berharap melalui Pemberian Remisi Umum (RU) tersebut dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Narapidana dan Anak untuk lebih baik lagi serta dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga menjadi insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur dan insan yang berguna bagi pembangunan bangsa. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE