LANGKAT (Waspada): Perkumpulan Besar Gerakan Kebangkitan Melayu (PB Gerbang Malay) menyurati MPR RI soal klaim sepihak kepada seorang yang mengatasnamakan putra mahkota Kesultanan Langkat.
Demikian Ketua Gerbang Malay Adhan Nur SE Dato’ Setia Satiya Samudra Wangsa kepada Waspada.id, Selasa (15/4/25) sore.
Disebutkan, PB Gerbang Malay meminta Ketua MPR RI untuk mengklarifikasi atas seorang yang mengaku sebagai putra mahkota Kesultanan Langkat tersebut.
Dalam surat yang ditujukan ke MPR RI, Adhan menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen resmi dari Kementerian Hukum dan HAM berupa surat keputusan keterangan terdaftar Persekutuan Perdata Kesultanan Negeri Langkat, Nomor AHU-0001105-AH.01.22 tahun 2024.
Dokumen tersebut menguatkan posisi Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil Rahmadsyah sebagai Sultan Langkat yang sah secara adat dan hukum.
“Kami minta Ketua MPR RI mempertimbangkan seorang yang datang kepada bapak yang mengaku mengatasnamakan Kesultanan Langkat,” sebut Adhan dalam surat tersebut.
Disebutkan, pengakuan sepihak tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat dan lembaga lembaga tertinggi negara.
“Jangan sampai keberadaan Sultan Langkat menjadi simpang siur. Hal ini juga perlu diketahui Pemerintahan baik itu Pemprovsu umumnya maupun Pemkab Langkat khususnya bahwa Sultan Langkat yang sah berdasarkan silsilah secara adat dan hukum adalah Tuanku Seri Sultan Harimugaya Abdul Djalil,” tegasnya sembari menunjukkan silsilah Kesultanan Langkat yang menjadi landasan pewarisan tradisi dan hak kekuasaan secara turun temurun. (cbap)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.