BATUBARA (Waspada): Sepasang suami dan istri pengedar pil ekstasi asal Kabupaten Batubara, J, 49, dan Lin 39, warga Desa Dahari Selebar, Kec Talawi, Kab Batubara berhasil diciduk unit Polsek Labuhan Ruku saat sedang melintas di depan Mapolsek Labuhan Ruku, Sabtu(4/3).
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Batubara, Sastrawan Tarigan, Selasa(7/3) kepada Waspada melalui telepon seluler.
“Benar, kemarin unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil mengamankan pasutri diduga bandar ekstasi di depan Mapolsek Labuhan Ruku. Pada saat ditangkap petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) 67 butir pil ekstasi,” kata AKP Sastrawan Tarigan.
Penangkapan pasutri tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas, Iptu Fahmi, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean, serta beberapa personel lainnya.
Lanjutnya, selain pil ekstasi, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda PCX, 4 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp3.000.000. “Dan ketika diinterogasi petugas kedua pelaku mengatakan bahwa mereka mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial, DW,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pasutri tersebut sudah ditahan di sel Sat Narkoba Polres Batubara. Keduanya dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(a37)