Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pasca Covid-19, Kades Se Tapsel Harus ‘Lari Kencang’

Syahrul Pasaribu bersama para tokoh dan masyarakat yang menghadiri syukuran pelantikan Syafruddin Siregar sebagai Kepala Desa Siala Gundi, Kec Sipirok, Kab. Tapsel. (Waspada/Ist)
Syahrul Pasaribu bersama para tokoh dan masyarakat yang menghadiri syukuran pelantikan Syafruddin Siregar sebagai Kepala Desa Siala Gundi, Kec Sipirok, Kab. Tapsel. (Waspada/Ist)

TAPSEL (Waspada): Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Selatan diminta untuk ‘berlari kencang’ mengejar segala ketertinggalan akibat Pandemi Covid-19 yang terjadi selama kurun waktu tiga tahun terakhir.

“Covid sudah melandai. Karena itu, pasca Pandemi ini kita berharap Kepala Desa ‘berlari kencang’ mewujudkan dan menyukseskan pembangunan,” kata Bupati Tapsel periode 2010-2015 dan 2016-2021, Syahrul M. Pasaribu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasca Covid-19, Kades Se Tapsel Harus 'Lari Kencang'

IKLAN

Harapan ini diutarakan Syahrul pada acara syukuran atas terpilih dan dilantiknya Syafrudin Siregar menjadi Kepala Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Rabu (18/1/2023).

Kepada Syafrudin dan 105 Kepala Desa yang dilantik pada Selasa (17/1/2023) kemarin, Syahrul berpesan agar segera berbenah. Antara lain menyatukan kembali masyarakat yang sempat terpolarisasi akibat perbedaan pilihan di Pilkades serentak 14 Desember 2022 yang lalu.

Kemudian rangkul para kompetitor atau calon Kepala Desa yang tidak terpilih beserta pendukungnya. Lupakan perbedaan dan kembalilah bersatu membangun desa.

Paling penting lagi, kuasai UU No.6 tahun 2014 tentang Desa. Juga ketentuan lain yang berhubungan dengan aturan penggunaan Dana Desa seperti Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023.

Selanjutnya dalam menyusun program yang didanai APBDes melalui Musrenbangdes, Syahrul minta agar betul-betul mengutamakan program berskala prioritas. Karena jumlah Dana Desa (DD) relatif stagnan.

Adapun yang mungkin bertambah adalah Alokasi Dana Desa (ADD) yang diakibatkan bertambahnya Dana Bagi Hasil dari pemerintah atasan.

Sebab, ketentuan yang berlaku saat ini mewajibkan minimal 10 persen dari DAU dan DBH dialokasikan ke ADD. Terrmasuk jBagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa yang dituangkan pada APBD setiap tahunnnya.

Syahrul mengingatkan, Kepala Desa adalah pejabat politik atau pejabat publik di desa karena dipilih rakyat. Sama seperti Gubernur, Bupati, Wali Kota dan anggota DPR/DPRD yang juga dipilih rakyat.

“Artinya, Kepala Desa bertanggung jawab kepada rakyat yang memilih dan dipimpinnya. Patuhi peraturan dan loyal terhadap atasan. Selalu peka dan respon terhadap suasana atau keadaan rakyat desa,” kata Syahrul yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Tapsel.

Di kesempatan itu, Syahrul yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Sumatera Utara menyatakan setuju dan mendukung masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Hal ini menyikapi aspirasi perwakilan Kepala Desa se Indonesia ke DPR RI. Yakni meminta satu periode masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dituangkan di revisi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasca Covid-19, Kades Se Tapsel Harus 'Lari Kencang'

Jabatan Kades 9 Tahun

Selama ini, peraturan memperbolehkan setiap Kepala Desa menjabat tiga periode atau 18 tahun. Sementara untuk masa jabatan 9 tahun, diusulkan dibatasi hanya dua periode saja atau tetap 18 tahun.

Bapak Pembangunan Tapanuli Selatan ini berpendapat, aspirasi Kepala Desa se Indonesia itu realistis. Masa jabatan 6 tahun dinilai tergolong pendek. Karena pada tahun-tahun pertama memimpin, Kades terpilih masih mengkonsolidasi rakyat sebagai dampak dari Pilkades.

Sementara dengan masa jabatan 9 tahun, para Kades punya lebih banyak waktu mensejahterakan warganya. Pembangunan desa bisa lebih efektif dan efisien karena warga tidak lagi terpengaruh dinamika politik Pilkades.

Dengan masa jabatan yang diperpanjang 3 tahun ini, masyarakat desa akan lebih diuntungkan. Karena tidak sering lagi menghadapi suasana ketegangan dan juga perpecahan akibat dinamika Pilkades.

“Yakinlah, ketegangan konflik pasca Pilkades akan lebih mudah diredam jika masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun,” jelas Syahrul Pasaribu yang juga pendiri sekaligus Ketua Dewan Pakar BKMT Tapsel.

Mantan Bupati Tapsel dua periode ini menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir apabila dalam masa perjalanan kepemimpinan Kades terjadi hal-hal buruk yang tidak dingini.

Ada peraturan yang dapat memberhentikan Kepala Desa apabila kinerjanya sangat buruk atau tidak memenuhi syarat lagi. Warga tidak perlu menunggu sampai 9 tahun untuk pergantian Kepala Desa.

“Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika berkinerja sangat buruk. Kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan, tentu Kepala Desa juga bisa,” jelas Penasehat KAHMI Sumut itu.

Pasca Covid-19, Kades Se Tapsel Harus 'Lari Kencang'

Dukungan

Acara syukuran ini turut dihadiri Mangaraja Tenggar, tokoh adat Tapsel di Sipirok. Ia menyatakan dukungan terhadap kepemimpinan Syafruddin Siregar sebagai Kepala Desa Siala Gundi.

Pesannya, berlakulah sebagai pemimpin yang adil. Pilkades sudah berlalu dan Syafruddin adalah Kepala Desa seluruh masyarakat Siala Gundi. Rajut kembali kekompakan yang sempat tercerai berai.

Kepada Syahrul Pasaribu, diucapkan ribuan terimakasih. Karena meskipun tidak menjabat Bupati lagi, tetapi masih peduli pada rakyat dan pembangunan Tapsel.

“Kami menjadi saksi sejarah majunya pembangunan segala sektor di 15 Kecamatan se Tapsel, sepanjang 10 tahun babere (keponakan) kami menjabat Bupati Tapsel,” katanya.

Mangaraja Tenggar mencontohkan bagaimana proses pembangunan dan pemindahan pusat perkantoran pemerintah Tapsel dari Padang Sidempuan ke Sipirok.

Perkantoran Pemkab Tapsel saat ini sudah berdiri megah, terpusat dan terintegrasi di Sipirok. Dilengkapi kebun raya, fasilitas menara pandang dan guest house serta Masjid Agung Syahrun Nur.

Termasuk menjadikan Desa Siala Gundi Kecamatan Sipirok menjadi tuan rumah MTQN Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan ke-49, yang berlangsung sukses pada tahun 2017 yang lalu.

Masyarakat Tapsel, katanya, selalu merindukan Syahrul Pasaribu. Karena itu pulalah mereka menyatakan siap mendukung dan memperjuangkan politisi Partai Golkar tersebut menjadi anggota DPR RI lewat Pemilu 2024.

“Bere, Syahrul. Kami saksi bagaimana Tapsel yang Tak Pernah Selesai ini bisa kamu ubah menjadi Tak Ada Persoalan Selalu Lancar, sebagaimana yang pernah diutarakan mantan Ketua MUI Tapsel almarhum Al Ustadz Haji Qosim AR Nasution,” kata Mangaraja Tenggar.

Sebelumnya, Abdussalam tokoh agama yang juga masyarakat Siala Gundi, menyampaikan dukungan terhadap kepemimpinan Kepala Desa Syafruddin Siregar. Juga dukungan terhadap perjuangan Syahrul Pasaribu menjadi anggota DPR RI.

Pembangunan di Sipirok sangat pesat selama dua periode Syahrul Pasaribu Bupati Tapsel. Seperti jalan Bulumario ke Aek Nabara Kecamatan Marancar, jalan Situmba ke Batangtura Julu batas Kecamatan Angkola Timur.

Kemudian membuka dan mengaspal jalan Simaninggir – Paran Padang – Pining Nabaris dan Sampean ke Batu Horpak Kecamatan Arse. Juga berbagai pembangunan lainnya yang tentu belum sempurna secara keseluruhan.
Di bidang sosial keagamaan, kepemimpinan Bupati Tapsel Syahrul Pasaribu memberi tali asih kepada guru BTQ (Baca Tulis Qur’an), nazir dan imam masjid, bilal mayit, guru pesantren, P3N dan guru sekolah Minggu.

Ini berlangsung selama 9 tahun dan di akhir periode kepemimpinan Syahrul atau di tahun 2021, memberikan tali asih kepada tokoh adat di desa dan kelurahan yang jumlah penerimanya sudah ribuan orang.

Acara syukuran Kepdes Siala Gundi itu turut dihadiri para tokoh masyarakat (harajaon, hatobangon, alim ulama), mahasiswi UIN Syahada yang sedang KKL dan lainnya. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE