BATUBARA (Waspada): Pasang dalam atau rob yang bersumber dari Selat Malaka sampai Selasa (13/9) pukul 07.15 WIB masih menggenangi sejumlah kawasan permukiman dan lingkungan penduduk di wilayah pesisir Kecamatan Tanjungtiram dan Talawi.
Selain menggenangi ruas jalan pasar lama dan permukiman di pinggir sungai Kampung Nipah, tangkahan kombet dan tangkahan kerang, kawasan pangkalan maupun ke arah Pantai Bunga atau Jl Bandeng Desa Mesjid Lama maupun Jl Pariwisata dan jalan protokol Desa Bandar Rahmat serta tangkahan pergudangan permukiman pinggir Sungai Batubara Bagan Luar turut jadi sasaran, dengan kedalaman yang parah, bahkan masuk ke dalam rumah maupun dapur gudang, membuat warga terpaksa bekerja ekstra untuk menyelamatkan perabotannya agar tidak terendam pasang.

Ini diperparah posisi desa yang berdampingan dengan sungai dan laut membuat pasang tak terbendung.
“Ini sudah hari ketiga kami menjadi sasaran, terutama di waktu pagi kondisi pasang parah, agak tinggi bila dibanding pasang sore,” ujar Hamzah dan Irwan warga Bagan Luar yang sehari-harinya bekerja sebagai penambang sampan tempel mengantar jemput ABK nelayan maupun pekerja dan pedagang untuk menyebrang di Pelabuhan Tanjungtiram.
Pasang juga menggenangi pelataran teras rumah maupun warung/kedai kopi di sisi pasar lama/Jalinsum Labuhan Ruku membuat warga risih karena terpaksa mengarungi air asin untuk beraktivitas.
Pasang rob ini kerap terjadi diduga perubahan iklim dan rusaknya hutan mangrove dan sejenisnya maupun kawasan resapan air akibat perkembangan pembangunan dan pembukaan lahan kavlingan oleh pemodal kuat untuk mendapatkan keuntungan tidak saja di kawasan perkotaan, namun kini telah merambah pedalaman desa pesisir Sungai Udang, Sentang, Indrayaman, Limalaras, tanpa memikirkan dampak lingkungan sekitar yang perlu mendapat perhatian serius dari yang berkempoten untuk meninjau kembali keberadaan usaha maupun perkebunan terutama yang berada di pinggir sungai

Diketahui kawasan itu merupakan jalur hijau yang harus dilindungi dari kepunahan dan menindak setiap pelakunya tanpa pandang bulu jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana peraturan berlaku dan tidak membiarkan demi menjaga kerusakan lebih parah lagi mengancam kehidupan anak cucu kelak.
Setelah pasang surut, kawasan yang tergenang becek dengan sampah berserakan yang dibawa pasang.(a.18)