Scroll Untuk Membaca

Sumut

Parulian Simamora Ketua DPRD Humbahas Periode 2024-2029

KETUA PN Tarutung Marta Napitupulu saat mengambil sumpah janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Humbahas. Waspada/Ist
KETUA PN Tarutung Marta Napitupulu saat mengambil sumpah janji Ketua dan Wakil Ketua DPRD Humbahas. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Parulian Simamora, Politisi dari Partai Golkar dilantik menjadi Ketua DPRD Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) Periode 2024-2029 oleh Ketua PN Tarutung Marta Napitupulu. Selain Ketua, dua Wakil Ketua lainnya yakni, Jessika Avelina Simamora dari Partai Hanura dan Marsono Simamora dari Partai Nasdem turut terlantik dalam rapat Paripurna DPRD Humbahas, di Gedung DPRD Humbahas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Selasa (12/11).

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada kesempatan itu menyampaikan selamat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik mengemban tugas baru sebagai Pimpinan DPRD  Kabupaten Humbahas masa jabatan 2024-2029.  “Dalam  melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPRD  diharapkan dapat bekerja dengan sepenuh hati, dengan tetap meminta petunjuk kepada Tuhan yang Maha Esa, serta dengan senantiasa berpegang pada norma dan etika yang hidup di masyarakat,” ujarnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Parulian Simamora Ketua DPRD Humbahas Periode 2024-2029

IKLAN

Katanya, jabatan pimpinan DPRD merupakan  amanah untuk merealisasikan cita-cita bersama dalam mewujudkan  kesejahteraan masyarakat Humbahas. Untuk itu, kiranya pimpinan yang baru dilantik ini, dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan melibatkan semua elemen masyarakat untuk kerja sama yang lebih harmonis.

Menurutnya, institusi DPRD merupakan representasi masyarakat Humbahas. “Lembaga terhormat ini, masih sering dikritik dari kiri dan kanan. Semua itu harus diterima dengan besar hati dan dijadikan tekad untuk berbuat yang lebih baik lagi. DPRD hendaknya mampu menampung dan mengikuti keinginan masyarakat yang kian berkembang, karena ditangan para wakil rakyat inilah, amanat rakyat ini diemban,” tukasnya.

Dosmar berharap, pimpinan dan anggota DPRD Humbahas dapat memperkuat fungsi dasar DPRD itu sendiri, yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran. Ketiga fungsi ini harus berjalan seiring dan saling mendukung. Kelengkapan dewan adalah amanat konstitusi. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE