SIMALUNGUN (Waspada): Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kab. Simalungun menolak rencana bergabungnya Kab. Simalungun ke Provinsi Tapanuli (wacana pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara).
Penolakan itu dikemukakan Sekretaris PMS Kab. Simalungun, Robinhood Purba, menyikapi adanya permintaan dari DPD Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) di Kabupaten Simalungun diketuai oleh dr. Sarmedi Purba, saat pertemuan audiensi dengan Bupati Simalungun, untuk mengajak Simalungun untuk bergabung dengan Provinsi Tapanuli (Protap).
Sekretaris PMS Kab. Simalungun, Robinhood Purba, mengatakan sebagai Lembaga Pemangku Adat Simalungun PMS menolak rencana penggabungan daerah Kab. Simalungun ke wilayah Provinsi Tapanuli (Protap).
” Kita juga menolak pembentukan DPD PPPT Provinsi Tapanuli di Kabupaten Simalungun,” kata Robinhood Purba, kepada Waspada, di Pematang Siantar, Sabtu (25/02/2023).
Menurutnya, sebagai lembaga pemangku adat Simalungun dalam hal ini PMS Kab. Simalungun secara moral mendukung rencana pembentukan Provinsi Tapanuli, tetapi dukungan tersebut bukan berarti mendukung untuk ikut serta bergabung menjadi wilayah Provinsi Tapanuli.
” Secara moral kita dukung rencana pembentukan Provinsi Tapanuli. Tetapi dukungan itu bukan berarti kita ikut serta bergabung ke wilayah Provinsi Tapanuli,” tegas pensiunan ASN Pemkab Simalungun itu.
Sebagaimana diinformasikan, rencana penggabungan ke Protap diusulkan nantinya karena alasan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik. Tetapi PMS menilai bahwa Simalungun memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah Tapanuli.
” Yang jelas rencana penggabungan ini tidak sesuai dengan kehendak masyarakat Simalungun. Penggabungan ini juga tidak akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Simalungun,” tegas mantan Kabag Humasy Pemkab Simalungun tersebut.
” Penggabungan ini akan memperburuk Kinerja Pemerintahan di wilayah Simalungun. Sebab jika Simalungun digabungkan ke Provinsi Tapanuli maka Simalungun hanya akan menjadi daerah pinggiran yang kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Pusat dan penggabungan ini tidak sesuai dengan Azas Otonomi Daerah dan saya menilai bahwa keputusan ini lebih didasarkan pada kepentingan Politik daripada Kepentingan Rakyat dan akhirnya akan memicu perdebatan yang panjang dikalangan masyarakat dan Pemerintah Daerah,” tambah Robinhood.
Sekretaris PMS Kab. Simalungun itu menyarankan sebaiknya walaupun ada wacana Kabupaten Simalungun mau bergabung ke Provinsi lain, selain Provinsi Sumatera Utara, dilanjutkanlah usulan yang terdahulu yaitu pembentukan Provinsi Sumatera Timur yang didasarkan pada pertimbangan geografis, historis, dan politis. Dimana wilayah Sumatera Timur merupakan wilayah yang luas dan memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sumatera Utara dan Provinsi Tapanuli.
Selain itu, untuk lebih mempercepat perkembangan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Simalungun secara keseluruhan, sebaiknya Pemkab Simalungun lebih memprioritaskan pemekaran daerah Simalungun, sebagaimana yang sudah pernah diusulkan. ” Harusnya pemekaran daerah Simalungun menjadi prioritas, bukan yang lain,” kata Robinhood.(a27)