SIMALUNGUN (Waspada): Masyarakat Sihaporas dan Sipolha, termasuk keturunan Partuanon Damanik Sipolha, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menolak keberadaan kelompok Lamtoras di Sihaporas.
Penolakan itu diungkapkan ratusan masyarakat Nagori Sihaporas dan masyarakat Kelurahan Sipolha yang tergabung dalam ‘deklarasi bersatu’ yang digelar di lokasi wisata Aek Batu Sipolha, Selasa (13/09/2022). Hadir juga dalam deklarasi tersebut para tokoh masyarakat, perangkat nagori dan berbagai elemen masyarakat.
Deklarasi yang berlangaung sejak sore hingga malam hari itu dipimpin para putra daerah setempat, antara lain, Manotar Ambarita, Rikkot Damanik, Thamrin Damanik, Ronald Damanik dan beberapa pemuka/tokoh masyarakat setempat.
Deklarasi itu lahir karena masyarakat dari Nagori Sihaporas dan masyarakat dari Kelurahan Sipolha merasa gerah melihat kehadiran kelompok yang menamakan diri Lamtoras yang dengan beraninya telah mengklaim adanya tanah adat dan ulayat di Sihaporas.
Momentum dari deklarasi yang dihadiri ratusan warga dari kedua desa/kelurahan itu ditandai dengan pembubuhan ratusan tanda tangan dalam lembar surat pernyataan yang intinya menolak kehadiran Kelompok Lamtoras di Nagori Sihaporas dan Sipolha.
Dalam deklarasi bersatu itu ditegaskan, bahwa yang ikut bertanda tangan merupakan perwakilan keturunan semua Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Kelurahan Sipolha dan masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Mereka dengan tegas mengatakan, sangat keberatan dan membantah upaya-upaya yang
dilakukan kelompok Lamtoras yang menurut mereka berusaha membuat desa dan hutan Sihaporas menjadi tanah adat, hutan adat
serta masyarakat adat.
Setelah deklarasi, dalam waktu dekat masyarakat Sihaporas dan Sipolha berencana melakukan aksi dan pernyataan sikap ke kantor Bupati Simalungun, DPRD Simalungun agar pemerintah segera mengambil langkah untuk menindak siapa saja pihak-pihak yang mengklaim adanya tanah adat di Simalungun.
Karena di Simalungun tandas mereka, tidak dikenal yang namanya tanah adat, hutan adat, dan tanah ulayat.
Thamrin Damanik juga menegaskan, bahwa ompu Mamontang Laut Ambarita yang menjadi marga Ambarita pertama tinggal
di Sihaporas adalah atas seijin dan restu dari Tuan Damanik Sipolha secara individu dan
private dan bukan secara komunal.
Sesuai fakta sejarah, sambung Rikkot Damanik, bahwa mulai penjajahan kolonial Belanda di Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu (Tujuh kerajaan) yaitu: Sinaga, Saragih, Damanik, Purba Tambak, Purba Pakpak, Purba Girsang dan Purba Dasuha.(a27).
Ket.gbr: Ratusan warga Sihaporas dan Sipolha membentangkan spanduk dalam deklarasi bersatu menolak tanah adat Lamtoras di Sihaporas, Selasa (13/9).(ist).


Waspada/ist
Ratusan warga Sihaporas dan Sipolha menghadiri dan mengikuti acara deklarasi bersatu menolak tanah adat Lamtoras di Sihaporas, Selasa (13/9).