Scroll Untuk Membaca

Sumut

Partisipasi Pemilih Di P. Siantar 75,342 Persen

Partisipasi Pemilih Di P. Siantar 75,342 Persen
Ketua M. Isman Hutabarat (empat kanan) bersama Komisoner KPU menandatangani rekapitulasi penghitungan suara setelah rapat pleno KPU tentang penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Kota Pematangsiantar dari delapan kecamatan selesai di gedung DWP, Jl. Porsea, Jumat (1/3) malam.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Partisipasi pemilih di Kota Pematangsiantar mencapai 75,342 persen dari 202.206 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan partisipasi pemilih itu tidak sesuai dengan target 80 persen.

Hal itu terungkap setelah rapat pleno pimpinan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Isman Hutabarat bersama Komisioner KPU tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Pematangsiantar yang terdiri delapan kecamatan selesai di gedung DWP, Jl. Porsea, Jumat (1/3) malam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Partisipasi Pemilih Di P. Siantar 75,342 Persen

IKLAN

Rapat pleno KPU berlanjut dengan penandatanganan rekapitulasi penghitungan suara dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), para saksi partai politik (Parpol), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Setelah penandatanganan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara selesai, KPU menyerahkan lembaran D hasil kepada para saksi Parpol, Bawaslu serta pihak terkait lainnya, kemudian menyampaikan kepada KPU Sumut paling lama pada Senin (5/3).

Terkait persentase jumlah pemilih saat pencoblosan pada Rabu (14/2), menurut Ketua KPU, penyebabnya banyak faktor, diantaranya saat pencoblosan banyak masyarakat tidak berada di tempat, kemudian ada juga masalah e-KTP dari pemilih.

Meski belum mengevaluasi lebih jauh lagi, Ketua KPU menyebutkan ada beberapa kelemahan yang membuat Pemilu, khususnya terkait rekapitulasi penghitungan perolehan suara penuh dinamika, hingga hal yang menjadi catatan yakni jumlah daftar pemilih banyak berbeda antara salinan C dengan lembaran plano saat pembacaan pada tingkat kecamatan.

Rendahnya sumber daya manusia (SDM) di tingkat kelurahan, lanjut Ketua KPU menjadi salah satu faktor yang perlu menggaris bawahinya, hingga akan ada evaluasi tentang perekrutan, apalagi masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berakhir 25 Februari 2024.

Karena itu, lanjut Ketua KPU, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) yang akan segera memasuki tahapan, keberadaan dan fungsi KPPS akan memaksimalkannya, hingga kelemahan Pemilu 2024 dapat meminimalisirnya pada Pilkada mendatang.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE